Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan

image-gnews
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk 2024 mendatang. Untuk itu, Partai Buruh dan KSPI menolak Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan revisi regulasi ini hanya akal-akalan pemerintah agar upah minimum tidak naik seperti harapan para buruh. "Partai Buruh dan kepentingan merespon keras, terkait upaya pemerintah dalam mengakali dan menghalalkan sejumlah cara, demi menggagalkan perjuangan kenaikan upah 15 persen tersebut," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 11 November 2023. 

Said Iqbal menggarisbawahi, Partai Buruh menolak isi revisi PP Nomor 36 tentang Pengupahan ini. Pasalnya, ia menilai regulasi yang tengah disusun itu tidak sesuai dengan harapan dari seluruh buruh Indonesia. Khususnya soal formulasi kenaikan upah minimum. 

Dia menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja telah diatur bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sedangkan dalam formulasi revisi PP Nomoro 36 tersebut, indeks tertentu berkisar di angka 0,1-0,3.

"Maka dari itu, revisi PP Nomor 36 beserta turunannya ditolak oleh Partai Buruh dan juga seluruh mayoritas buruh di seluruh Indonesia," kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Said Iqbal mengatakan perjuangan dalam mewujudkan kenaikan upah sebesar 15 persen masih dan akan terus disuarakan. Sebab, ia menilai tuntutan kenaikan tersebut adalah upaya dalam mempertahankan hidup dengan menyesuaikan kepada harga-harga kebutuhan yang kian melambung naik. 

Terlebih, menurutnya, faktor yang paling menentukan adalah harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi yang kenaikannya di atas 30 persen. Hal itu menjadi pertimbangannya karena komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang dikonsumsi oleh buruh.

"Tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut hanya untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga barang," kata dia. 

Pilihan Editor: Prabowo Bilang Upah Minimum Tidak Harus Naik Setiap Tahun, Buruh: Keliru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Lipa Siap Terima Risiko setelah Kritik Perang Israel

8 hari lalu

Dua Lipa menghadiri gala Time Magazine 100 saat masuk dalam daftar 100 Orang Paling Berpengaruh di Dunia, di New York City, AS, 25 April 2024. Dua Lipa tampil dengan rambut panjangnya berwarna merah anggur yang ditata di bagian tengah dan bergelombang dalam. REUTERS/Andrew Kelly
Dua Lipa Siap Terima Risiko setelah Kritik Perang Israel

Dua Lipa mengambil risiko menghadapi reaksi keras dan menyuarakan kritiknya terhadap Israel di tengah agresi terhadap Jalur Gaza.


Partai Buruh Inggris Berjanji Akui Negara Palestina Demi Menang Pemilu

13 hari lalu

Keir Starmer, pemimpin Partai Buruh Inggris, berbicara selama Pertanyaan Perdana Menteri, di House of Commons di London, Inggris 15 November 2023. Parlemen Inggris/Maria Unger/Handout via REUTERS
Partai Buruh Inggris Berjanji Akui Negara Palestina Demi Menang Pemilu

Pengakuan negara Palestina menjadi salah satu janji dalam manifesto Partai Buruh Inggris jika mereka menang pemilu dan membentuk pemerintahan.


Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Pasar Senggol, Dumai, Riau pada Sabtu, 1 Juni 2024. Sebelum meninjau harga pasar dan bahan pangan, Jokowi menghadiri peringatan upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai. TEMPO/Adinda Jasmine
Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

Sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja alias empat hari kerja sepekan.


KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

15 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
KSPI Sebut Aksi Buruh Tolak Tapera akan Meluas Jika Tidak Dibatalkan, Begini Respons Istana

KSPI menyakan aksi buruh menolak Tapera akan makin meluas jika aturan itu tidak dibatalkan. Mensesneg Pratikno beri tanggapan.


Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

19 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Tak Hanya Tolak Kebijakan Tapera, Ini 4 Isu Penting Tuntutan Partai Buruh dalam Aksi Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa Partai Buruh pada 6 Juni 2024 selain menolak kebijakan Tapera, juga menyuarakan 4 isu penting yang dihadapi masyarakat.


Polemik Tapera Memanas, Basuki Hadimuljono: Ini Memang soal Trust

19 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai Rapat Kerja Evaluasi APBN Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sampai Mei 2024 di ruang Komisi V DPR, Senayan pada Kamis, 6 Juni 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Polemik Tapera Memanas, Basuki Hadimuljono: Ini Memang soal Trust

Menteri Basuki Hadimuljono menilai memanasnya polemik Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera karena masalah kepercayaan masyarakat.


Partai Buruh Akan Ajukan Gugatan soal PP Tapera ke MA

20 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Partai Buruh Akan Ajukan Gugatan soal PP Tapera ke MA

Partai Buruh mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.


Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

20 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Taperum untuk PNS merupakan program yang dibentuk pada 1993. Kini diwacanakan diberlakukan potong gaji 3 persen untuk Tapera kepada seluruh pekerja.


Suara Buruh Menentang Potongan Upah untuk Tapera: Apa-apa Semakin Mahal, Kayak Digencet Pemerintah

20 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Suara Buruh Menentang Potongan Upah untuk Tapera: Apa-apa Semakin Mahal, Kayak Digencet Pemerintah

Sejumlah buruh mengungkap upah yang selama ini mereka terima juga sudah mengalami banyak potongan, lalu mau dipotong untuk Tapera oleh pemerintah?


Sebut Aksi Hari Ini Hanya Awalan, Buruh Ancam Unjuk Rasa Meluas jika Pemerintak Tak Cabut PP Tapera

20 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Sebut Aksi Hari Ini Hanya Awalan, Buruh Ancam Unjuk Rasa Meluas jika Pemerintak Tak Cabut PP Tapera

Partai Buruh mendesak Presiden Jokowi agar mencabut tentang PP tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. JIka tidak, demonstrasi akan meluas.