TEMPO.CO, Nusa Dua - Penyelesaian utang rafaksi minyak goreng belum menemukan titik terang hingga saat ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengatakan hal ini baru akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas Kementerian.
“Kami akan berkirim surat kepada Kemenko Perekonomian untuk nantinya diantar (dibahas) dalam Rakortas. Karena memang siapa yang memulai siapa yang mengakhiri,” ujar Isy dalam konferensi pers IPOC 2023, di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis, 2 Oktober 2023.
Menurut Isy, pembahasan soal utang rafaksi ini memang cukup memakan energi dan waktu yang cukup melelahkan. Bahkan, persoalan ini sudah sempat dibahas pada tingkat Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). “Terakhir kita diundang Kemenkopolhukam untuk tindak lanjut penyelesaian karena ada pengaduan dari Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) kepada Kemenkopolhukam terkait rafaksi minyak ini,” tuturnya.
Melalui pertemuan tersebut, Kemenkopolhukam memberikan kesimpulan bahwa rafaksi utang akan dikembalikan lagi ke Kemendag dan Kemenko Perekonomian yang memiliki kewenangan itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Tata Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan lantaran Kemendag tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada peritel.
Adapun utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu.
Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu. Roy mengatakan utang ini belum dibayar kepada sekitar 30 perusahaan ritel anggota Aprindo.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | RIANI SANUSI PUTRI