Sehingga, kata pelapor, Kementerian Pertanian dapat menanam sendiri bawang putih di tempat yang sesuai. Sebab, tidak semua pelaku usaha memahami soal budidaya bawang putih.
Karena itu, Yeka menilai syarat wajib tanam ini perlu dievaluasi. Sehingga dapat diputuskan untuk dipertimbangkan, diperkuat, revitalisasi, atau bahkan dicabut.
Selain itu, ia mengungkapkan RPIH yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian pun melebihi jumlah kebutuhan impor yang diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yaitu 561.926 ton. Sementara RIPH yang diterbitkan mencapai 1,1 juta ton. Walhasil, menurut dia perlu ada batas kuota RIPS misalnya maksimal 600.000 ton.
Dia berharap, langkah itu juga dapat memudahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk mengevaluasi RIPH dan menerbitkan surat persetujuan impor atau SPI. Perusahaan yang mendapatkan RIPH pun, menurutnya, perlu diseleksi dengan lebih ketat.
"Jangan sampai ada contoh misalnya ganti perusahaan, perusahaan cangkang. Nah yang seperti begini ya Ombudsman akan memeranginya dengan tuntas," ucap Yeka.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Ombudsman Panggil Menteri LHK dan Menteri Pertanian