TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman akan memanggil jajaran Kementerian Pertanian atau Kementan untuk membahas polemik penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Pemanggilan, kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, akan dilakukan pekan depan untuk meminta keterangan soal pelaksanaan RIPH dan syarat wajib tanam.
"Kami akan melihat isu-isu miring ini yang terjadi tahun-tahun sebelumnya itu. Kami coba benahi agar transparan, akuntabel, sesuai dengan yang berlaku," ujar Yeka saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Jajaran Kementerian Pertanian yang akan dipanggil Ombudsman, antara lain Direktur Jenderal Hortikultura dan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam penerbitan dan sistem RIPH. Misalnya pihak yang menginventarisasi data, mengevaluasi dan yang mengawasi wajib tanam.
"Ini kan banyak rumor terkait sistem ini. Nah ini yg akan kami cek. Bahkan kami akan cek sampai ke lokasi lahan wajib tanam," ujarnya.
Sebelumnya, Yeka mengungkapkan laporan pelaku usaha yang keberatan dengan mekanisme RIPH yang mensyaratkan wajib tanam. Menurut pelapor, lebih baik pelaku usaha membayar sejumlah tarif kepada Kementerian Pertanian.
Syarat wajib tanam perlu dievaluasi