TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dinilai maladministrasi oleh Ombudsman RI, Kemendag (Kementerian Perdagangan) berencana membenahi tata kelola pemberian izin impor bawang putih. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, penerbitan surat persetujuan impor (SPI) nantinya tak lagi memerlukan persetujuan Menteri Perdagangan.
Kebijakan itu diterapkan melalui pencabutan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 31 tahun 20023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih.
Budi mengatakan pencabutan aturan ini sudah masuk tahap finalisasi. "Harapan kami itu paling lambat minggu depan sudah selesai. Kami juga kan perlu berproses ya," kata Budi saat ditemui di kantor Ombudsman RI pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Dengan demikian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan melanjutkan penerbitan SPI bawang putih hingga memenuhi kebutuhan rencana impor sebesar 561.926 ton. Sisanya yang akan diterbitkan, ujar Budi, ada sekitar 37.000 ton.
Adapun penilaian Ombudsman soal maladministrasi penerbitan SPI bawang merupakan hasil pemeriksaan dari laporan pelaku usaha. Pelapor mengaku sudah mengajukan permohonan SPI sejak awal 2023 namun hingga kini belum mendapatkan izin impor bawang putih tersebut.
Alasan Dirjen Perdagangan Luar Negeri tidak menerbitkan SPI