Sementara itu, alasan Dirjen Perdagangan Luar Negeri tidak menerbitkan SPI karena mempertimbangkan kebutuhan bawang putih dalam negeri. Selain itu, penerbitan SPI bawang putih tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan.
Akan tetapi, Ombudsman berpendapat kebijakan pengendalian impor bawang putih telah didelegasikan dari Menteri Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Hal itu sebagaimana Pasal 38 ayat (3) dan (4) UU No. 7/2014 ttg Perdagangan, dilakukan mulai sejak proses pra-perizinan, perizinan dan pasca-perizinan.
Ombudsman menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah penyimpanan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih. Sebab, Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah menambah tahapan prosedur dalam penerbitan SPI ini yang berimplikasi pada penerbitan izin impor bawang putih bagi sejumlah pemohon.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Zulhas Diduga Kongkalikong Penerbitan Izin Impor Bawang Putih, Respons Dirjen Perdagangan Luar Negeri?