Teten mengatakan, sekarang yang jauh lebih penting adalah melindungi produksi dalam negeri. Tujuannya, produk dalam negeri dapat bersaing. "Yang harus dilindungi justru produksi dalam negeri. Jangan sampai mati. Tidak bisa bersaing karena ada produk yang dijual dengan sangat murah, tidak memenuhi standar dalam negeri," kata Teten.
Menurutnya, hal tersebut dapat merugikan konsumen dan juga akan menimbulkan peningkatan jumlah pengangguran.
Sebagai informasi, TikTok Indonesia telah menutup layanan TikTok Shop untuk memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. TikTok menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Perusahaan asal Cina tersebut menuturkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana TikTok Indonesia ke depan.
YOHANES MAHARSO | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Ungkap Tantangan Keuangan Negara, Banyak yang Mengubah Dunia