TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi sehingga dapat bertahan di tengah berbagai tantangan.
“Kebijakan umum perpajakan di 2024 diarahkan untuk transformasi ekonomi agar bisa terus berjalan di tengah berbagai tantangan,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa 26 September 2023.
Dalam komitmen tersebut, Kemenkeu menyiapkan lima strategi untuk memperkuat penerimaan perpajakan.
Pertama, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Kedua, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga serta aparat pemerintahan lainya.
Keempat, menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. Terakhir, insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur agar dapat mendukung iklim dan daya saing usaha serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Pemerintah merencanakan penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 senilai Rp2.309,9 triliun. Nilai tersebut telah disetujui oleh DPR untuk menjadi UU APBN 2024.
Rasio perpajakan diupayakan terus meningkat