TEMPO.CO, Jakarta - 16 produsen minyak goreng mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, gugatan tersebut dilayangkan pada 18,19, dan 20 September 2023. Status perkara tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan persiapan.
Pertama, gugatan dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT didaftarkan pada Senin, 18 September 2023. Ada lima perusahaan penggugat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Klasifikasi perkara tersebut adalah tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual. Namun, gugatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara ini belum dapat ditampilkan.
Kemudian, gugatan terhadap Zulkifli hasan didaftarkan pada Selasa, 19 September 2023. Klasifikasi perkaranya juga tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual. Nomor perkara tersebut adalah 472/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Ada tujuh perusahaan yang menggugat, yaitu PT Musim Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas-Fuji, PT Mike Oleo Nabati Industri, PT Wira Inno Mas, dan PT Megasurya Mas. Gugatan ini pun tertulis belum dapat ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Selanjutnya pada 20 September 2023, ada empat perusahaan yang juga menggugat Zulkifli Hasan. Penggugat tersebut adalah PT Permata Hijau palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agroindustri, dan PT Permata Hijau Sawit. Nomor perkara gugatan ini adalah 473/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Selanjutnya: Saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan....