Saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Zulkifli Hasan mengaku belum mengetahui soal gugatan tersebut.
"Ya mungkin karena ditersangkakan Kejaksaan Agung, jadi aturannya digugat mungkin aja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu," kata Zulkifli Hasan.
Seperti diketahui, sebelumnya Grup Wilmar, Musim mas, dan Permata Hijau menjadi tersangka korporasi dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Ketiganya disebut mendapatkan keuntungan dari izin ekspor CPO yang manyalahi aturan. Kejaksaan Agung mencatat kerugian akibat korupsi izin ekspor CPO itu mencapai Rp 6,47 triliun.
Zulkifli Hasan alias Zulhas sendiri menyatakan pendaftaran gugatan dari produsen terhadap dirinya ke PTUN sah dilakukan. Menurut dia, produsen berhak melakukan gugatan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan belum menerima panggilan dari PTUN. Kendati demikian, ia menegaskan Kementerian Perdagangan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Belum sampai di meja saya. Nanti kami persiapkan bagaimana caranya, kami ikuti," ucap Isy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, 22 September 2023.
Pilihan Editor: OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector