Dari perspektif perlindungan konsumen pun, tutur Rizal, konsumen akan tetap memilih barang-barang yang lebih efisien. Barang-barang yang efisien itu bukan hanya dari segi harga, tetapi juga waktu, dan tenaga. Karena itu, ia mendorong agar dilakukan diskusi antara pelaku bisnis konvensional dengan TikTok Shop atau platform social commerce yang lain agar tidak saling mematikan.
Sebab, menurutnya, keduanya bisa saling mendukung. "Dengan demikian, tidak perlu menutup atau mematikan salah satunya atau memberikan kelonggaran di lain pihak," ucapnya.
Adapun penolakan terhadap layanan social commerce TikTok Shop keras disuarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai pendapatan dari perdagangan online malah lebih banyak dinikmati oleh asing. Pasalnya, barang-barang yang dijual lewat platform online, seperti TikTok Shop, lebih banyak berasal dari luar negeri.
Teten menegaskan dirinya ingin melindungi UMKM Indonesia agar tidak mati akibat masuknya produk asing ke Tanah Air Lewat TikTok Shop secara massif. Sebab lewat TikTok Shop, harga produk yang dijual sangat murah sehingga membuat produk lokal kalah saing. Artinya, platform tersebut telah melakukan predatory pricing.
Teten pun menegaskan pemerintah Indonesia perlu melihat arus barang yang dijual melalui platform online. Apabila terbukti penjual atau platform digital tersebut memperdagangkan barang ilegal, maka bisa dikenakan aturan hukum pidana. Platform juga dapat dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan.
"Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal adalah hukum itu pidana yang keras," ujar Teten di Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.
Pilihan Editor: Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Jokowi: Terima Kasih Pak Aguan