TEMPO.CO, Jakarta - Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada Agustus 2023 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan optimisme tersebut tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Agustus 2023 sebesar 125,2, lebih tinggi dibandingkan dengan 123,5 pada Juli 2023.
"Meningkatnya keyakinan konsumen pada Agustus 2023 didorong oleh tetap kuatnya Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK)," dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 8 September 2023.
IKE tercatat meningkat pada seluruh komponen pembentuknya, terutama pada Indeks Pembelian Barang Tahan Lama. IEK juga tercatat meningkat terutama pada Indeks Ekspektasi Kegiatan Usaha dan Indeks Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja.
Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) Agustus 2023 tetap berada pada area optimistis sebesar 115,5 lebih tinggi dibandingkan 113,8 pada Juli 2023. Tetap optimisnya IKE Agustus 2023 didorong oleh meningkatnya semua komponen pembentuknya, tertinggi pada Indeks Pembelian Barang Tahan Lama (durable goods) yang tercatat sebesar 111,6 meningkat sebesar 3,1 poin dari Juli 2023.
Pada Agustus 2023, keyakinan konsumen dalam melakukan pembelian durable goods terpantau meningkat, terutama pada responden dengan tingkat pengeluaran Rp2,1-3 juta dan lebih dari Rp5 juta.
Sementara Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) Agustus 2023 juga tercatat berada dalam zona optimistis sebesar 135,0, lebih tinggi dari 133,2 pada Juli 2023.
Ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi ke depan meningkat terutama didukung oleh ekspektasi terhadap kegiatan usaha dan ketersediaan lapangan kerja yang masing-masing tercatat sebesar 137,4 dan 132,5 pada Agustus 2023, lebih tinggi dari 133,6 dan 129,8 pada Juli 2023.
Selanjutnya, Indeks Penghasilan Saat Ini dan Indeks Ketersediaan Lapangan kerja juga meningkat masing-masing sebesar 1,3 poin dan 0,8 poin menjadi 121 dan 113,8 pada Agustus 2023.
Pilihan Editor: Viral Penipuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Agar Mirip 20 Ribu, Pelaku Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar dan Penjara..