TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan menggunakan uang kertas rupiah terus terjadi. Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video penipuan uang nominal Rp 2 ribu yang diubah menjadi mirip uang Rp 20 ribu dengan cara dicat warna hijau. Lalu, bagaimana sanksi bagi pelaku yang mengecat uang tersebut menurut Undang-undang Republik Indonesia?
Video viral tentang uang Rp 2 ribu yang dicat mirip Rp 20 ribu diunggah oleh akun Tiktok @unyun_hidayah pada Jumat, 1 September 2023. Berdasarkan video yang diunggah, uang Rp 2 ribu yang diubah tersebut merupakan uang emisi tahun 2016 bergambar Mohammad Hoesni Thamrin. Padahal uang Rp 20 ribu seharusnya bergambar wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.
Terlihat dalam video yang viral itu, pelaku pemalsuan uang nampak menambahkan angka "0" di belakang nominal "2.000", sehingga sekilas terlihat seperti nominal Rp 20.000. Tak hanya itu, pelaku juga mengubah warna uang dari abu-abu menjadi hijau dengan cara disemprot cat. Alhasil, uang Rp 2 ribu itu menyerupai uang kertas Rp 20 ribu tahun emisi 2022.
"Ya Tuhan, duit Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu ditambahnya 0. Penyemprotan uang Rp 2 ribu jadi kayak Rp 20 ribu," kata seseorang dalam video.
Sanksi Penipuan Uang
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang pasal 25 disebutkan bahwa penipuan uang Rp 2 ribu yang dicat hijau agar mirip Rp 20 ribu termasuk ke dalam tindakan melanggar hukum karena merusak dan mengubah uang. Dalam pasal tersebut juga tercantum larangan mengubah rupiah. Berikut adalah isi dari 25 ayat 1,2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011:
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Adapun sanksi bagi orang yang dengan sengaja merusak atau mengubah uang tercantum dalam pasal 35 ayat 1 dan dua UU No.7 Tahun 2021. Sanksi yang bisa didapatkan pelaku diatur dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 UU tersebut yaitu:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .
Dengan demikian, sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Transaksi Mata Uang Lokal Dinilai Cara Paling Logis Melindungi Rupiah, Karena Ini