Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Penipuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Agar Mirip 20 Ribu, Pelaku Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar dan Penjara..

image-gnews
Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 ribu. FOTO/Istimewa
Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 ribu. FOTO/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenipuan menggunakan uang kertas rupiah terus terjadi. Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video penipuan uang nominal Rp 2 ribu yang diubah menjadi mirip uang Rp 20 ribu dengan cara dicat warna hijau. Lalu, bagaimana sanksi bagi pelaku yang mengecat uang tersebut menurut Undang-undang Republik Indonesia? 

Video viral tentang uang Rp 2 ribu yang dicat mirip Rp 20 ribu diunggah oleh akun Tiktok @unyun_hidayah pada Jumat, 1 September 2023. Berdasarkan video yang diunggah, uang Rp 2 ribu yang diubah tersebut merupakan uang emisi tahun 2016 bergambar Mohammad Hoesni Thamrin. Padahal uang Rp 20 ribu seharusnya bergambar wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Terlihat dalam video yang viral itu, pelaku pemalsuan uang nampak menambahkan angka "0" di belakang nominal "2.000", sehingga sekilas terlihat seperti nominal Rp 20.000. Tak hanya itu, pelaku juga mengubah warna uang dari abu-abu menjadi hijau dengan cara disemprot cat. Alhasil, uang Rp 2 ribu itu menyerupai uang kertas Rp 20 ribu tahun emisi 2022.

"Ya Tuhan, duit Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu ditambahnya 0. Penyemprotan uang Rp 2 ribu jadi kayak Rp 20 ribu," kata seseorang dalam video. 

Sanksi Penipuan Uang

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang pasal 25 disebutkan bahwa penipuan uang Rp 2 ribu yang dicat hijau agar mirip Rp 20 ribu termasuk ke dalam tindakan melanggar hukum karena merusak dan mengubah uang. Dalam pasal tersebut juga tercantum larangan mengubah rupiah. Berikut adalah isi dari 25 ayat 1,2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sanksi bagi orang yang dengan sengaja merusak atau mengubah uang tercantum dalam pasal 35 ayat 1 dan dua UU No.7 Tahun 2021. Sanksi yang bisa didapatkan pelaku diatur dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 UU tersebut yaitu:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .

Dengan demikian, sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Transaksi Mata Uang Lokal Dinilai Cara Paling Logis Melindungi Rupiah, Karena Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini, Analis Prediksi Lanjut Hingga Pekan Depan

20 jam lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini, Analis Prediksi Lanjut Hingga Pekan Depan

Ibrahim memprediksi rupiah masih akan tetap menguat pada Selasa pekan depan, 17 September 2024.


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

21 jam lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

1 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.


Cara Menghapus Postingan Ulang di TikTok dengan Mudah

2 hari lalu

Cara hapus repost TikTok. Foto: Canva
Cara Menghapus Postingan Ulang di TikTok dengan Mudah

Ketahui cara menghapus postingan ulang di TikTok dengan beberapa langkah berikut. Anda bisa pergi ke menu repost dan menghapusnya.


3 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah

2 hari lalu

Sebagai apresiasi pada content creator, Anda bisa memberikan koin TikTok saat mereka live. Berikut cara top up koin TikTok lewat aplikasi.  Foto: Canva
3 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah

Ada 3 cara download video TikTok tanpa watermark yang mudah. Anda bisa memanfaatkan website, aplikasi, hingga bot Telegram.


Rupiah Menguat di Akhir Perdagangan Hari Ini, Diprediksi Kembali Menguat Besok

2 hari lalu

Pegawai tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Penukaran Valuta Asing PT Ayu Masagung, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Rupiah spot berbalik melemah pada perdagangan Kamis (20/6) pagi. Pukul 09.10 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.391 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,16% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.365 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Menguat di Akhir Perdagangan Hari Ini, Diprediksi Kembali Menguat Besok

Nilai Rupiah mengalami penguatan terhadap Dolar AS pada akhir perdagangan Rabu, 11 September 2024. Hal ini disebabkan melemahnya indeks Dolar AS.


Kemenlu Sebut Ada 107 WNI Korban TPPO di Myanmar sepanjang tahun 2024

2 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kemenlu Sebut Ada 107 WNI Korban TPPO di Myanmar sepanjang tahun 2024

Kemenlu menyatakan telah berhasil memulangkan 44 orang WNI korban TPPO di Myanmar, 63 orang lainnya masih diupayakan.


Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

2 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengevakuasi WNI korban TPPO di Myanmar.


Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

3 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

Paspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda


3 Cara Mudah Mengembalikan Video TikTok yang Terhapus

3 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
3 Cara Mudah Mengembalikan Video TikTok yang Terhapus

Saat video TikTok tak sengaja terhapus, Anda bisa melakukan beberapa cara untuk mengembalikan video TikTok yang terhapus. Berikut tutorialnya.