Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Penipuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Agar Mirip 20 Ribu, Pelaku Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar dan Penjara..

image-gnews
Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 ribu. FOTO/Istimewa
Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 ribu. FOTO/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenipuan menggunakan uang kertas rupiah terus terjadi. Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video penipuan uang nominal Rp 2 ribu yang diubah menjadi mirip uang Rp 20 ribu dengan cara dicat warna hijau. Lalu, bagaimana sanksi bagi pelaku yang mengecat uang tersebut menurut Undang-undang Republik Indonesia? 

Video viral tentang uang Rp 2 ribu yang dicat mirip Rp 20 ribu diunggah oleh akun Tiktok @unyun_hidayah pada Jumat, 1 September 2023. Berdasarkan video yang diunggah, uang Rp 2 ribu yang diubah tersebut merupakan uang emisi tahun 2016 bergambar Mohammad Hoesni Thamrin. Padahal uang Rp 20 ribu seharusnya bergambar wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Terlihat dalam video yang viral itu, pelaku pemalsuan uang nampak menambahkan angka "0" di belakang nominal "2.000", sehingga sekilas terlihat seperti nominal Rp 20.000. Tak hanya itu, pelaku juga mengubah warna uang dari abu-abu menjadi hijau dengan cara disemprot cat. Alhasil, uang Rp 2 ribu itu menyerupai uang kertas Rp 20 ribu tahun emisi 2022.

"Ya Tuhan, duit Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu ditambahnya 0. Penyemprotan uang Rp 2 ribu jadi kayak Rp 20 ribu," kata seseorang dalam video. 

Sanksi Penipuan Uang

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang pasal 25 disebutkan bahwa penipuan uang Rp 2 ribu yang dicat hijau agar mirip Rp 20 ribu termasuk ke dalam tindakan melanggar hukum karena merusak dan mengubah uang. Dalam pasal tersebut juga tercantum larangan mengubah rupiah. Berikut adalah isi dari 25 ayat 1,2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sanksi bagi orang yang dengan sengaja merusak atau mengubah uang tercantum dalam pasal 35 ayat 1 dan dua UU No.7 Tahun 2021. Sanksi yang bisa didapatkan pelaku diatur dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 UU tersebut yaitu:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .

Dengan demikian, sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Transaksi Mata Uang Lokal Dinilai Cara Paling Logis Melindungi Rupiah, Karena Ini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

28 menit lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.


Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

1 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

7 jam lalu

Ilustrasi uang elektronik. Pexels/Karolina Grabowska
Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.


BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Ditopang Jasa Dunia Usaha hingga Sosial

9 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri) Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono  saat memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (24/8/2023) Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Ditopang Jasa Dunia Usaha hingga Sosial

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan kredit atau pembiayaan perbankan terus meningkat pada seluruh sektor ekonomi.


Ekonom: Kelompok Menengah Bawah Paling Menanggung Kenaikan Harga Beras

10 jam lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Ekonom: Kelompok Menengah Bawah Paling Menanggung Kenaikan Harga Beras

Ekonom dari Indef Rusli Abdullah mengatakan kelompok menengah bawah paling menanggung kenaikan harga beras. Apa sebabnya?


Pengunjung Pasar Tanah Abang Tak Lagi Berjubel, Warga: Belanja Lebih Enak

19 jam lalu

Suasana Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2023. Para pedagang mengeluhkan jumlah pengunjung yang menurun beberapa tahun terakhir. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila Novanti
Pengunjung Pasar Tanah Abang Tak Lagi Berjubel, Warga: Belanja Lebih Enak

Merosotnya pengunjung Pasar Tanah Abang memberikan manfaat untuk beberapa warga. Warga justru merasa nyaman berbelanja karena pasar tidak sesak.


Viral Video Rupiah Mutilasi Beredar di Media Sosial, Deputi Gubernur BI: Itu Hoaks

20 jam lalu

Uang Rupiah Mutilasi. Foto/youtube
Viral Video Rupiah Mutilasi Beredar di Media Sosial, Deputi Gubernur BI: Itu Hoaks

Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono ramainya video yang beredar di media sosial soal uang kertas Rp 100 ribu yang disebut rupiah mutilasi.


Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

21 jam lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Cara cek BI checking bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK dan webiste terpercaya lainnya. Berikut ini langkah-langkahnya.


Nilai Tukar Rupiah Tetap Terjaga, Gubernur BI: Lebih Baik dari India, Filipina, dan Thailand

23 jam lalu

Nilai Tukar Rupiah Tetap Terjaga, Gubernur BI: Lebih Baik dari India, Filipina, dan Thailand

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan nilai tukar Rupiah tetap terjaga sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh bank sentral.