Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Penipuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Agar Mirip 20 Ribu, Pelaku Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar dan Penjara..

image-gnews
Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 ribu. FOTO/Istimewa
Pemalsuan Uang Rp 2 Ribu Dicat Jadi Rp 20 ribu. FOTO/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenipuan menggunakan uang kertas rupiah terus terjadi. Baru-baru ini, media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video penipuan uang nominal Rp 2 ribu yang diubah menjadi mirip uang Rp 20 ribu dengan cara dicat warna hijau. Lalu, bagaimana sanksi bagi pelaku yang mengecat uang tersebut menurut Undang-undang Republik Indonesia? 

Video viral tentang uang Rp 2 ribu yang dicat mirip Rp 20 ribu diunggah oleh akun Tiktok @unyun_hidayah pada Jumat, 1 September 2023. Berdasarkan video yang diunggah, uang Rp 2 ribu yang diubah tersebut merupakan uang emisi tahun 2016 bergambar Mohammad Hoesni Thamrin. Padahal uang Rp 20 ribu seharusnya bergambar wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.

Terlihat dalam video yang viral itu, pelaku pemalsuan uang nampak menambahkan angka "0" di belakang nominal "2.000", sehingga sekilas terlihat seperti nominal Rp 20.000. Tak hanya itu, pelaku juga mengubah warna uang dari abu-abu menjadi hijau dengan cara disemprot cat. Alhasil, uang Rp 2 ribu itu menyerupai uang kertas Rp 20 ribu tahun emisi 2022.

"Ya Tuhan, duit Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu ditambahnya 0. Penyemprotan uang Rp 2 ribu jadi kayak Rp 20 ribu," kata seseorang dalam video. 

Sanksi Penipuan Uang

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang pasal 25 disebutkan bahwa penipuan uang Rp 2 ribu yang dicat hijau agar mirip Rp 20 ribu termasuk ke dalam tindakan melanggar hukum karena merusak dan mengubah uang. Dalam pasal tersebut juga tercantum larangan mengubah rupiah. Berikut adalah isi dari 25 ayat 1,2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sanksi bagi orang yang dengan sengaja merusak atau mengubah uang tercantum dalam pasal 35 ayat 1 dan dua UU No.7 Tahun 2021. Sanksi yang bisa didapatkan pelaku diatur dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 UU tersebut yaitu:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .

Dengan demikian, sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Transaksi Mata Uang Lokal Dinilai Cara Paling Logis Melindungi Rupiah, Karena Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

37 menit lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

4 jam lalu

Suahasil Nazara. ANTARA
Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

Wamenkeu Suahasil Nazara memperkirakan suku bunga The Fed belum akan turun dalam waktu dekat, sehingga indeks dolar meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

19 jam lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta,. TEMPO/Tony Hartawan
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.


Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

20 jam lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee berjalan saat upacara di Amsterdam, Belanda 12 Desember 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee


Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah

22 jam lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta. TEMPO/Tony Hartawa
Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah dalam penutupan perdagangan hari ini.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diperkirakan Menguat hingga Rp 15.990 Terhadap Dolar AS

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diperkirakan Menguat hingga Rp 15.990 Terhadap Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 15.990 sampai Rp 16.070


Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

2 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.


Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

2 hari lalu

Potongan video viral saat wisatawan yang sedang berwisata ke Yogya dihadang debt collector karena dituduh menunggak cicilan mobilnya. Dok.istimewa
Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.


Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.