TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibuka pada Ahad, 17 September 2023 mendatang. Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelumnya telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN (data per 1 Agustus 2023), baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Alokasi formasi CASN 2023 tersebut terdiri dari 28.903 CPNS dan 543.593 PPPK.
Lantas, mengapa formasi PPPK lebih banyak daripada CPNS 2023?
Alasan Formasi CPNS 2023 Lebih Sedikit Dibanding PPPK
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023 mengatakan, mekanisme pengadaan ASN 2023 disesuaikan dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
“Kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Sementara untuk jabatan pelaksana (administrasi), selain berdasarkan proyeksi pensiun pegawai, juga menyesuaikan kebutuhan SDM (sumber daya manusia) yang dapat digantikan oleh proses digitalisasi,” kata Haryomo.
Adapun kebutuhan PPPK 2023 didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan (nakes). Hal itu, kata dia, sejalan dengan target pemerintah untuk memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya sebagaimana kebutuhan masing-masing instansi.
Terkait pengisian jabatan ASN, menurut dia, Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas) melalui BKN sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 dengan rata-rata kelulusan masing-masing sebesar 78,5 persen dan 78,6 persen (data BKN per 3 Agustus 2023).
Sementara itu, untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Haryomo memaparkan, persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi hanya sebesar 44 persen. “Tetapi, karena adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan KemenPAN-RB melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK teknis bisa menyentuh 69 persen,” ucapnya.
Selanjutnya: Jadwal seleksi CPNS 2023...