Daftar Hari Cuti Bersama 2024
Berikut daftar 10 hari cuti bersama 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
- Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, penetapan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2024 mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah direvisi menjadi Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dimaksudkan sebagai pedoman bagi sektor ekonomi, masyarakat, dan swasta yang lain supaya bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian maupun lembaga pemerintahan dalam menentukan rencana program-program kerja,” ucap Muhadjir Effendy.
Lanjut Menko PMK Muhadjir Effendy, untuk selanjutnya, Menpan-RB akan menyusun Rancangan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024. “Untuk aturan mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Muhadjir Effendy.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi itu, juga dibahas usulan dari Kemenag tentang perubahan nomenklatur hari libur nasional, yaitu Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Natal diganti menjadi Hari Kelahiran Yesus Kristus.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan, Berpotensi Rugikan Masyarakat