TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra buka suara perihal gugatan kreditur perseroan, Greylag, yang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Majelis Hakim telah menolak permohonan tersebut pada 31 Agustus 2023.
"Ditetapkannya putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang)," kata Irfan melalui keterangan resminya pada Selasa, 5 September 2023.
Dalam proses PKPU tersebut, lanjut dia, Garuda Indonesia telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan 2022 lalu.
Lebih lanjut, Irfan memastikan Garuda Indonesia telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities, di antaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung, gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya.
“Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," tutur Irfan.
Untuk itu, lanjut dia, Garuda Indonesia tengah berfokus memastikan langkah akselerasi kinerja yang selaras dengan misi. Dia juga mengatakan, perseroan akan memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha, termasuk bagi seluruh kreditur.
Pilihan Editor: Menlu Beberkan Pujian Bank Dunia dan IMF atas Ketahanan Ekonomi ASEAN di Tengah Perlambatan Ekonomi Global