TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peserta bursa perdagangan karbon yang akan terbit September 2023 ini. Menurut OJK, bursa karbon pada tahap awalnya baru akan mengikutsertakan pelaku usaha dan industri. Sementara itu, pelaku usaha ritel belum dapat mengikuti perdagangan karbon untuk saat ini.
“Untuk tahap awal, saat ini tentunya ritel belum dapat berpartisipasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 5 September 2023.
Inarno mengatakan, bursa karbon hanya dapat diikuti pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK). Selain itu, mereka juga harus sudah tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meskipun begitu, Inarno tidak menutup jalan bagi pelaku usaha ritel yang ingin berpartisipasi dalam bursa karbon. “Tentunya sangat dimungkinkan ke depannya ritel bisa masuk. Tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, tapi dalam produk-produk turunannya,” kata dia.
Inarno beranggapan hal tersebut masih mungkin terjadi dalam jangka panjang. Namun, dalam jangka pendek dia berharap unit karbon dapat diperdagangkan secara domestik antara perusahaan yang sudah memiliki SPEGRK dan PTBAE-PU.
Dalam jangka panjang, Inarno juga berharap dapat mengikutsertakan pelaku usaha luar negeri dalam perdagangan karbon di Tanah Air. “Tentunya untuk jangka menengah dan panjang kita juga berharap pelaku usaha luar negeri dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” ucap Inarno.
Namun, OJK hingga kini belum menetapkan penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia. Hal ini, Inarno berujar, dikarenakan OJK belum menerbitkan Surat Edaran (SE) peraturan turunan pelaksana dari Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Inarno mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon karena SE tersebut belum terbit. “Sebelum adanya SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada, baik itu dari manapun. Karena mereka juga sedang menunggu aturan turunannya,” kata Inarno.
Dia mengatakan, SE tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. “Untuk peraturan atau turunan pelaksanaannya itu dibutuhkan SE OJK dan sekarang dalam finalisasi,” ujarnya.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Prabowo Bakal Bikin Lumbung Pangan di Rawa-rawa, Pengamat: Gagasan Lama dan Terbukti Gagal