Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Ungkap Peserta Bursa Karbon, Bisnis Ritel Belum Bisa Ikut

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peserta bursa perdagangan karbon yang akan terbit September 2023 ini. Menurut OJK, bursa karbon pada tahap awalnya baru akan mengikutsertakan pelaku usaha dan industri. Sementara itu, pelaku usaha ritel belum dapat mengikuti perdagangan karbon untuk saat ini.          

“Untuk tahap awal, saat ini tentunya ritel belum dapat berpartisipasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 5 September 2023.

Inarno mengatakan, bursa karbon hanya dapat diikuti pelaku usaha yang telah memiliki Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK). Selain itu, mereka juga harus sudah tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meskipun begitu, Inarno tidak menutup jalan bagi pelaku usaha ritel yang ingin berpartisipasi dalam bursa karbon. “Tentunya sangat dimungkinkan ke depannya ritel bisa masuk. Tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, tapi dalam produk-produk turunannya,” kata dia.

Inarno beranggapan hal tersebut masih mungkin terjadi dalam jangka panjang. Namun, dalam jangka pendek dia berharap unit karbon dapat diperdagangkan secara domestik antara perusahaan yang sudah memiliki SPEGRK dan PTBAE-PU.

Dalam jangka panjang, Inarno juga berharap dapat mengikutsertakan pelaku usaha luar negeri dalam perdagangan karbon di Tanah Air. “Tentunya untuk jangka menengah dan panjang kita juga berharap pelaku usaha luar negeri dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” ucap Inarno.

Namun, OJK hingga kini belum menetapkan penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia. Hal ini, Inarno berujar, dikarenakan OJK belum menerbitkan Surat Edaran (SE) peraturan turunan pelaksana dari Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inarno mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon karena SE tersebut belum terbit. “Sebelum adanya SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada, baik itu dari manapun. Karena mereka juga sedang menunggu aturan turunannya,” kata Inarno.

Dia mengatakan, SE tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. “Untuk peraturan atau turunan pelaksanaannya itu dibutuhkan SE OJK dan sekarang dalam finalisasi,” ujarnya. 

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Prabowo Bakal Bikin Lumbung Pangan di Rawa-rawa, Pengamat: Gagasan Lama dan Terbukti Gagal


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

1 jam lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Cara cek BI checking bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK dan webiste terpercaya lainnya. Berikut ini langkah-langkahnya.


OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

1 jam lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

OJK buka suara usai memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi terkait berita tentang kasus konsumen pinjol bunuh diri yang ramai beredar.


Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

10 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan pengecekan apakah benar AdaKami melakukan pelanggaran.


Harga Beras Kian Meroket, Aprindo Minta Bulog Gelontorkan 2.500 Ton ke Ritel Setiap Bulan

22 jam lalu

Pedagang beras di Pasar Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Selasa 12 September 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Harga Beras Kian Meroket, Aprindo Minta Bulog Gelontorkan 2.500 Ton ke Ritel Setiap Bulan

Roy Nicholas Mandey mengaku telah meminta Perum Bulog menggelontorkan stok beras ke ritel sebanyak 2.500 ton. Hal tersebut untuk meredam kenaikan harga beras secara nasional.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

1 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


OJK Panggil AdaKami Hari Ini, Imbas Kabar Nasabah Bunuh Diri

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
OJK Panggil AdaKami Hari Ini, Imbas Kabar Nasabah Bunuh Diri

OJK mengaku akan memanggil perusahaan P2P lending alias penyedia pinjaman online (Pinjol), AdaKami, usai beredar kabar nasabahnya bunuh diri.


Dorong Penguatan Kepengurusan Bank, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

2 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Dorong Penguatan Kepengurusan Bank, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.


Wamenkeu Sebut Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Punya Banyak PR

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Sebut Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Punya Banyak PR

Wamenkeu Suahasil Nazara menyebut sektor asuransi dan dana pensiun masih memiliki banyak pekerjaan rumah alias PR.


OJK Sebut Pertama Kalinya Suku Bunga The Fed dan BI Beda Tipis

2 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Sebut Pertama Kalinya Suku Bunga The Fed dan BI Beda Tipis

Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengatakan suku bunga acuan bank sentral AS The Fed dan Bank Indonesia berbeda tipis.


Harga Beras Semakin Menanjak

2 hari lalu

Harga Beras Semakin Menanjak

Harga beras yang menanjak secara cepat dan konsisten mengindikasikan kondisi darurat kian dekat.