TEMPO.CO, Jakarta - Tahukah Anda apa perbedaan pajak dan retribusi? Pajak dan retribusi adalah pemasukan negara dalam menjalankan operasionalnya. Dengan adanya pajak dan retribusi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan umum yang memadai.
Perbedaan pajak dan retribusi adalah berada pada penggunaanya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik yang ditunjukkan secara langsung, sedangkan retribusi biasanya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Memang banyak yang sering salah kaprah terkait perbedaan pajak dan retribusi. Padahal keduanya memiliki ciri yang berbeda.
Mengutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id perbedaan pajak dan retribusi ini juga tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut adalah perbedaan pajak dan retribusi.
Perbedaan | Pajak | Retribusi |
Dasar Hukum | Pajak berdasar pada hukum dan undang-undang | Retribusi berasal dari peraturan daerah, menteri, atau peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya |
Undang-Undang | Pajak diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020 | Retribusi diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 |
Balas jasa | Bersifat tidak langsung dan bertahap | Bersifat langsung |
Pemungutan | Umum dan luas | Untuk daerah tertentu saja |
Sifat | Dipaksakan | Paksaan bersikap ekonomis |
Lembaga pemungut | Pemerintah pusat | Pemerintah daerah |
Tujan | Kesejahteraan umum | Kesejahteraan individu |
Agar bisa memahami perbedaan pajak dan retribusi maka kita perlu mengetahui pengertian keduanya secara rinci. Berikut ini adalah pengertian pajak dan retribusi.
Pengertian pajak