Retribusi merupakan pungutan uang oleh pemerintah sebagai balas jasa. Seseorang yang membayar retribusi bisa menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.
Retribusi ini juga diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa retribusi merupakan suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
Retribusi ini adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan untuk orang tertentu. Tujuan utama retribusi untuk mengisi kas negara dan mengatur kemakmuran rakyat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada rakyat.
Ciri Retribusi
Berikut adalah ciri-ciri retribusi agar mudah dalam membedakan pajak dan retribusi.
- Retribusi berhubungan dengan jasa didapat secara langsung seperti listrik, air atau wisata.
- Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum
- Hasil retribusi digunakan sebagai pelayanan umum
- Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung
Fungsi retribusi
- Sebagai sumber pendapatan daerah
- Sebagai unsur pendukung stabilitas ekonomi daerah
- Sebagai unsur pemerataan pendapatan daerah
Itu dia beberapa informasi terkait perbedaan pajak dan retribusi yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
RISMA KHOLIQ
Pilihan editor: Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga