Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh masyarakat sebagai sumbangan wajib kepada negara. Pajak ini berhubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli, dan sebagainya.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan suatu kontribusi wajib warga kepada negara yang terutang dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat keuntungan secara langsung.
Pajak Ini merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atau penghasilan perorangan, perusahaan dan lain. Hal ini juga bisa dilakukan untuk memberi pemasukkan terhadap barang umum.
Ciri-Ciri Pajak
Berikut adalah ciri-ciri pajak:
- Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenai sesuai dengan peraturan yang ada.
- Jika terdapat kelebihan hasil pajak akan digunakan untuk publik investment.
- Pajak dipungut berdasarkan undang–undang.
- Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik.
- Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan.
- Pemungutan pajak diperuntukan bagi pembiayaan umum.
- Selain fungsi anggaran, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kebijakan negara dalam sektor sosial ekonomi.
Fungsi Pajak
Berikut fungsi-fungsi pajak yang penting diketahui.
- Fungsi anggaran adalah fungsi pajak yang digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.
- Fungsi mengatur adalah fungsi pajak agar pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi negara, contohnya adalah untuk melindungi produksi dalam negeri.
- Fungsi stabilitas adalah fungsi pajak yang berguna agar pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas negara.
Pengertian Retribusi