Sedangkan Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto (IAKD).
Hasan akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Adapun penambahan dua anggota Dewan Komisioner OJK non ex-officio baru ini diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 7 UU P2SK.
Mahendra Siregar menuturkan tantangan OJK ke depan tidak akan mudah seiring kompleksitas yang terjadi. "Tapi peluang dan pengembangan yang terjadi saat ini akan menjadi fokus kami" tuturnya.
Seiring dengan perkembangan sektor keuangan, Mahendra Siregar menuturkan aspek pengaturan, pengawasan, pelayanan, perizinan, dan perlindungan harus dilakukan secara terintegrasi.
Mahendra Siregar berujar penguatan dan pengembangan harus dilakukan dengan baik dan bijaksana. Dengan begitu, ekspetasi dan amanat dalam UU P2Sk bisa terealisasikan.
Pilihan Editor: Temuan Pemalsuan Rupiah Baru Nihil, BI Sebut Tingkat Keamanannya Tinggi