TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan hasil evaluasi soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil di beberapa kementerian dan lembaga. Evaluasi itu, kata dia, dilakukan secara rutin.
Menurut Azwar Anas, pihaknya sudah mengajukan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal kenaikan tukin. “Tinggal tunggu persetujuan,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kenaikan tukin pun, kata dia, tidak akan sama di setiap kementerian dan lembaga. “Ada yang naik 10-20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing,” tutur Azwar Anas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan aspirasi kenaikan Tukin PNS dibahas dan dirancang dengan penuh kehati-hatian dan perhitungan yang matang.
"Di satu sisi APBN harus terus berfokus pada efektivitas belanja publik," kata Yustinus Prastowo melalui keterangan tertulis, Ahad, 18 Juni 2023.
Di sisi lain, lanjut dia, APBN juga melakukan penguatan-penguatan termasuk kesejahteraan rakyat yang mencakup ASN atau aparatur sipil negara. "Maka tukin sungguh-sungguh didasarkan pada analisis beban kerja, capaian target, dan insentif untuk kinerja yang baik," ujar Yustinus Prastowo.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang mengatur kenaikan Tukin PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kemenpan RB.
MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Jokowi Dorong WFH Jadi Solusi Polusi Udara di Jakarta, Begini Kata Kemnaker