TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah santer diberitakan menjelang sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi direncanakan akan mengumumkan kebijakan baru mengenai penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023.
“Hasilnya akan disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 tanggal 16 Agustus. Kita tunggu ya,” ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta kepada Tempo, Jumat 14 Juli 2023.
Isa mengatakan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS tersebut. Tetapi, ketika ditanya perihal kepastian kenaikan gaji ini, Isa tidak menjawab secara gamblang. “Kita tunggu penyampaian oleh Bapak Presiden,” kata Isa.
Lantas, kapan terakhir kali gaji PNS naik? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Gaji PNS Naik Terakhir Kali Pada 2019
Jika rencana kenaikan gaji PNS 2024 ini direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maka ini merupakan kenaikan gaji PNS kedua yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara. Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada 2019 lalu sebesar 5 persen. Sebelum itu, gaji PNS sudah naik sebesar 6 persen pada 2015 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Pada Maret 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Data kenaikan gaji PNS dalam 15 tahun terakhir