TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil disingkat CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka pada September 2023.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.
Syarat daftar CPNS 2023
Merujuk pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat CPNS secara umum:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Sejumlah instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Formasi dan tahapan seleksi CPNS
Pada CPNS 2023 pemerintah menyiapkan 78.862 formasi di lingkungan pemerintahan pusat yang terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Di tingkat daerah ditargetkan mampu merekrut 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis lainnya.
Merujuk pada penerimaan CASN 2021, tahapan seleksi CPNS meliputi pendaftaran daring (online) di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI (SSCASN BKN), seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Selama proses rekrutmen, terdapat periode masa sanggah sebelum penentuan kelulusan CPNS atau PPPK. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah terhadap pengumuman seleksi.
Masa sanggah biasanya berlangsung selama tiga hari. Pelamar yang tidak lolos verifikasi dapat mengajukan keberatan dan diberi kesempatan sebanyak satu kali. Namun, instansi pemerintah berhak untuk menerima maupun menolak sanggahan yang diajukan pendaftar CPNS 2023 berdasarkan keabsahan bukti sanggah.
KAKAK INDRA PURNAMA | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor : Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Serta Link Unduh Lampiran