Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulhas Sebut UU Anti Deforestasi Rugikan Petani, SPKS: Justru Berat Buat Korporasi

Reporter

image-gnews
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membuka acara FoodAgri Insight On Location dengan tema
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membuka acara FoodAgri Insight On Location dengan tema "Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa" yang diselenggarakan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah menolak UU Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Zulhas, sapaannya, menilai aturan ini berpotensi diskriminatif dan menghambat perdagangan.

"Kebijakan ini berpotensi merugikan petani-petani kita," tutur Zulhas dalam forum Food Agri Insight "Melawan UU Anti Deforestasi Uni Eropa" di Auditorium Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023.

EUDR hambar perdagangan

Ia mengatakan UU Anti Deforestasi menghambat perdagangan karena selama ini Indonesia mengekspor berbagai komoditas ke Uni Eropa. Mulai dari sawit, kopi, kayu, karet, hingga ternak sapi. Nilai ekspornya pun fantastis.

"Ekspor Indonesia ke Eropa tahun 2022 nilainya hampir US$ 7 juta. Ini meliputi hampir 8 juta petani kecil," tutur Zulhas. "Kami sadari perjuangan ini (penolakan terhadap UU Anti Deforestasi) tidak mudah. Tapi untuk melindungi kepentingan nasional."

EUDR buat ketentuan atau kriteria negara berisiko

Soal potensi diskriminasi, Zulhas mengatakan UU Deforestasi membuat ketentuan atau kriteria-kriteria negara berisiko. Walhasil, jika Indonesia masuk kategori high risk atau berisiko tinggi, Indonesia bisa di-blacklist.

Aktif di forum multilateral

Dalam perlawanan dan penolakannya terhadap UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Zulhas mengatakan pemerintah sudah mengambil berbagai langkah. Terutama melalui forum multilateral. 

"Kami aktif sampaikan kekhawatiran akan kebijakan Uni Erpa dan meminta klarifikasi atas aturan Anti Deforestasi," ujar dia. 

Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga membahas perkara ini di Komite WTO, seperti Komite Pertanian, Komite Perdagangan Barang, Komite Akses Pasar, dan Komite Perdagangan dan Lingkungan. "Kami juga mengambil posisi bersama perwakilan negara lainnya di Brussels," kata dia.

Selebihnya, Zulhas memaparkan, pemerintah bakal mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang terukur.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

7 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

20 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Zulhas Ancam Blokir TikTok Kalau Tak Segera Urus Izin

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan TikTok Shop harus segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce.


Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

21 jam lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya.


Setelah Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Pedagang Pasar Tanah Abang

23 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang kepada para pedagang saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. Kunjungan dilakukan setelah pemerintah mengesahkan aturan soal larangan media sosial menyediakan fitur perdagangan. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Setelah Larang TikTok Shop Jualan, Zulhas Bagi-bagi Uang kepada Pedagang Pasar Tanah Abang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023 setelah resmi melarang media sosial berjualan seperti platform TikTok Shop.


Harga Beras Naik, Bulog: Kami Harus Imbang di Sisi Petani dan Konsumen

1 hari lalu

Pekerja memeriksa karung beras di gudang Bulog Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023. Pemerintah menyatakan stok beras dalam negeri aman sampai akhir 2023.  TEMPO/Prima mulia
Harga Beras Naik, Bulog: Kami Harus Imbang di Sisi Petani dan Konsumen

Bulog menyatakan harus menyeimbangkan dua sisi, baik di sisi petani maupun konsumen menyusul kenaikan harga beras di sejumlah wilayah saat ini.


Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Mendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop.


Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas ketika ditemui di Kantor Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Zulhas Tegaskan TikTok Hanya Bisa Iklan, Tidak Boleh Berjualan: Seperti TV

Zulhas menegaskan media sosial, seperti TikTok tidak boleh memiliki fitur Perdagangan atau layanan social commerce.


Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.


Cerita Petani Lumajang soal Ironi di Hari Tani: Kekeringan yang Meluas Buat Gigit Empat Jari Sekaligus

2 hari lalu

Lahan pertanian mengalami kekeringan dan tidak ditanami di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Foto: David Priyasidharta
Cerita Petani Lumajang soal Ironi di Hari Tani: Kekeringan yang Meluas Buat Gigit Empat Jari Sekaligus

Para petani di Lumajang mengeluhkan kekeringan yang meluas. Lonjakan harga gabah tak dirasakan oleh mereka. Begini cerita lengkapnya.


Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

2 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

Zulhas resmi mengumumkan bahwa media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan.