TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah menolak UU Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Zulhas, sapaannya, menilai aturan ini berpotensi diskriminatif dan menghambat perdagangan.
"Kebijakan ini berpotensi merugikan petani-petani kita," tutur Zulhas dalam forum Food Agri Insight "Melawan UU Anti Deforestasi Uni Eropa" di Auditorium Kemendag, Selasa, 1 Agustus 2023.
EUDR hambar perdagangan
Ia mengatakan UU Anti Deforestasi menghambat perdagangan karena selama ini Indonesia mengekspor berbagai komoditas ke Uni Eropa. Mulai dari sawit, kopi, kayu, karet, hingga ternak sapi. Nilai ekspornya pun fantastis.
"Ekspor Indonesia ke Eropa tahun 2022 nilainya hampir US$ 7 juta. Ini meliputi hampir 8 juta petani kecil," tutur Zulhas. "Kami sadari perjuangan ini (penolakan terhadap UU Anti Deforestasi) tidak mudah. Tapi untuk melindungi kepentingan nasional."
EUDR buat ketentuan atau kriteria negara berisiko
Soal potensi diskriminasi, Zulhas mengatakan UU Deforestasi membuat ketentuan atau kriteria-kriteria negara berisiko. Walhasil, jika Indonesia masuk kategori high risk atau berisiko tinggi, Indonesia bisa di-blacklist.
Aktif di forum multilateral
Dalam perlawanan dan penolakannya terhadap UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Zulhas mengatakan pemerintah sudah mengambil berbagai langkah. Terutama melalui forum multilateral.
"Kami aktif sampaikan kekhawatiran akan kebijakan Uni Erpa dan meminta klarifikasi atas aturan Anti Deforestasi," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga membahas perkara ini di Komite WTO, seperti Komite Pertanian, Komite Perdagangan Barang, Komite Akses Pasar, dan Komite Perdagangan dan Lingkungan. "Kami juga mengambil posisi bersama perwakilan negara lainnya di Brussels," kata dia.
Selebihnya, Zulhas memaparkan, pemerintah bakal mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang terukur.