TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan unit usaha syariah, konsolidasi, dan sanksi.
Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset unit usaha syariah mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah.
Aman mengungkapkan, Peraturan OJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD), dengan pemangku kepentingan.
Selain mengatur pemisahan unit usaha syariah, Aman menjelaskan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah ini juga memuat aturan mengenai unit usaha syariah secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha unit usaha syariah atas permintaan bank umum konvensional (BUK).
Selanjutnya: Selanjutnya, Peraturan OJK tersebut....