Adapun, substansi pengaturan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah, di antaranya kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan unit usaha syariah baru dan pemenuhan secara bertahap bagi unit usaha syariah yang sudah berdiri, seluruh direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan unit usaha syariah.
Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset unit usaha syariah mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah.
Lalu, pemisahan unit usaha syariah dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban unit usaha syariah ke bank umum syariah yang telah ada.
Kemudian, OJK dapat meminta pemisahan unit usaha syariah dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
"Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis unit usaha syariah ke depan yang sesuai kebijakan OJK dan unit usaha syariah dapat memanfaatkan sumber daya Bank umum konvensional induk," ujar Aman.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Susi Pudjiastuti, dari Aktif Kritisi Kebijakan Jokowi, hingga Belakangan Ditemui Prabowo dan Anies