Selanjutnya, Peraturan OJK tersebut memiliki substansi penguatan unit usaha syariah. Terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan unit usaha syariah yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional, pemanfaatan sumber daya bank umum konvensional oleh unit usaha syariah, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan unit usaha syariah dalam rencana korporasi bank umum konvensional induknya.
Aman menjelaskan, penerbitan Peraturan OJK Unit Usaha Syariah merupakan harmonisasi dari Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah. Dengan demikian, maka Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"OJK Unit Usaha Syariah selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial," ujar Aman.
Menurut dia, hal tersebut dapat dicapai melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.
Selanjutnya: Adapun, substansi pengaturan Peraturan OJK....