TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko tak menampik peminat insentif motor listrik masih rendah. Karena itu, ia mengungkapkan pemerintah tengah membuka opsi perombakan syarat penerima insentif tersebut.
"Subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, jadi kami akan mengubah (persyaratan) itu dan ditiadakan," kata Moeldoko saat ditemui di The Westin Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023.
Seperti diketahui, pemerintah telah menggelontorkan insentif pembelian motor listrik sejak 20 Maret lalu. Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
Adapun syarat penerima insentif ini adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Moeldoko menduga persyaratan tersebut telah menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengikuti program ini, sehingga serapan insentif motor listrik masih rendah. Berdasarkan laman Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira, dari 200 ribu kuota yang tersedia, hingga Rabu, 12 Juli 2023 baru 36 yang tersalurkan.
Di sisi lain, Moeldoko berharap perombakan syarat penerima insentif motor listrik tidak membuat masyarakat beranggapan bahwa program ini ditujukan untuk orang kaya.
Selanjutnya: "Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah..."
"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," ujarnya.
Rencana perombakan syarat penerima insentif ini, kata Moeldoko, akan dibahas dalam rapat evaluasi pada pekan depan. Rapat tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Direktur PT Volta Indonesia Semesta Okie Octavia Kurniawan pun mengungkapkan masih banyak konsumen yang kesulitan mengikuti program insentif pembelian motor listrik. Karena itu, ia meminta agar pemerintah melonggarkan persyaratan yang ada agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan insentif tersebut.
Menurut Okie, beratnya persyaratan tersebut yang membuat program ini belum mampu membangkitkan industri motor listrik di Tanah Air. Dia berharap pemerintah bisa melakukan perubahan kriteria penerima insentif agar semakin banyak masyarakat yang bisa beralih ke kendaraan listrik.
Terlebih, menurut dia, besaran insentif motor listrik yang diberikan sudah cukup besar dan berhasil meningkatkan penjualan. "Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," tutur Okie saat ditemui Tempo di Cibis Park, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Juni 2023.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Ungkap Kerugian Ekonomi dari Perubahan Iklim Tembus 3,45 Persen dari PDB 2030 RI