TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyoroti masih rendahnya serapan kuota bantuan kendaraan listrik saat ini. Hal tersebut ditunjukkan pada halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) per 21 Juni 2023 yang mencatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.
"Yang sangat kita perhatikan adalah kenapa bantuan pemerintah yang mensyaratkan empat hal itu, kok serapannya sangat rendah. Nah, ini yang terus kita genjot (evaluasi), apakah ini berkaitan dengan restitusi yang lama dan seterusnya," kata Moeldoko usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan sejumlah asosiasi kendaraan di kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Adapun empat hal yang dimaksud Moeldoko adalah syarat peruntukan subsidi motor listrik yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Keempat syarat itu adalah masyarakat yang mendapat subsidi haruslah yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Moeldoko menyatakan bakal bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas persoalan bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.
"Pastinya (rapat) menyikapi itu tadi, menjawab kenapanya ini. Kok lamban (serapannya). Mesti ada saatnya evaluasi. Berikutnya apakah akan keluar kebijakan baru (masih belum tahu)," kata dia.
Ia juga menilai rendahnya animo masyarakat menggunakan kendaraan listrik karena adanya sejumlah isu masih menjadi tantangan, termasuk isu komponen baterai hingga ketersediaan stasiun pengisian baterai.
Moeldoko yang mewakili Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) juga berdiskusi bersama sejumlah asosiasi lain serta Kadin guna menemukan solusi untuk memaksimalkan penjualan kendaraan listrik melalui skema insentif.
"Isu-isu ini yang memang masih ada di sekitar kita. Tugas kitalah, tadi dengan berkumpulnya para asosiasi dan tim Kadin dalam rapat, ini salah satu metode bagaimana kita aktif memberikan sosialisasi kepada publik, kepada masyarakat," kata ketua Periklindo itu.
Lebih jauh, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik (EV), sebagai respons atas minat beli kendaraan listrik yang dinilai masih rendah tersebut.
"Kita secara periodik melakukan evaluasi atas dua insentif pemerintah, pemberian bantuan pemerintah. Satu, terhadap sepeda motor. Yang kedua, terhadap mobil," kata Moeldoko
Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik yang memiliki kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dengan kuota 35.900 unit. Melalui insentif ini, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1 persen.
Di samping itu, bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik juga telah ditetapkan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
ANTARA
Pilihan Editor: inDrive Luncurkan Motor Listrik untuk Pengemudi di Jakarta Lewat Skema Penyewaan 819 Hari