Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada pada Selasa, 11 Juli 2023. Keputusan pengesahan RUU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II.

Sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU kesehatan ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan Partai Demokrat dan PKS memilih untuk tidak menyetujui RUU tersebut. Sementara, fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending.

Di sisi lain, UU kesehatan mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan karena dinilai tak adil dan memiliki beberapa pasal-pasal kontroversial.

Pasal-Pasal Kontroversial

UU Kesehatan yang dibentuk dengan metode omnibus law dinilai mengandung sejumlah poin kontroversial. Berikut sejumlah poin kontroversial dalam 9 pasal pada UU Kesehatan itu:

1.      Pasal 314 Ayat 2

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan marginalisasi organisasi profesi sehingga akan mengamputasi peran organisasi profesi.

2.      Pasal 206

Poin kontroversial dalam RUU Kesehatan juga tercantum dalam Pasal 206. Menurut pasal tersebut, standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Dengan begitu, nantinya untuk menentukan apakah tenaga kesehatan kompeten atau tidak kolegium harus berkoordinasi dengan menteri.

3.      Pasal 239 Ayat 2

Pasal 239 Ayat 2 memuat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan badan independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, akan beralih untuk bertanggung jawab kepada menteri. Itu artinya, wewenang menteri akan menjadi lebih luas.

4.      Pasal 462 Ayat 1

Dalam pasal ini desebutkan bahwa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Tentu pasal ini menjadi kontroversi lantaran dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.

5.      Pasal 154 Ayat 3

Poin kontroversial lainnya terdapat dalam Pasal 154 Ayat 3 yang menyebut tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif. Penggabungan tembakau menjadi kelompok zat adiktif dikhawatirkan menimbulkan aturan yang akan mengekang tembakau. Lantaran posisi tembakau disetarakan dengan narkoba.

6.      Pasal 346 ayat 7

Anggota koalisi masyarakat sipil, Wahyudi Djafar menyebut ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang berpeluang menjadi celah untuk mengumpulkan informasi data genetik penduduk Indonesia yang rentan disalahgunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satunya adalah Pasal 346 ayat 7 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat memproses data dan informasi kesehatan di luar wilayah Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa transfer data dan informasi kesehatan tersebut dilakukan untuk tujuan penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, ibadah haji, perjanjian alih material, dan kerja sama internasional di bidang kesehatan.

Namun, ketentuan tersebut rupanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Apalagi  transfef data lintas batas negara memiliki persyaratan khusus.

"Transfer data batas lintas negara ada prasyaratnya, salah satunya ada kesetaraan hukum PDP di negara tujuan transfer dengan Indonesia," kata Wahyudi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Rabu, 21 Juni 2023.

7.      Pasal 409

Penolakan terhadap RUU Kesehatan juga disebabkan oleh penghapusan alokasi minimal anggaran kesehatan yang terdapat dalam rancangan tersebut. Dalam draf lama RUU Kesehatan, terdapat Pasal 420 yang mengatur kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pemerintah daerah sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, dalam draf terbaru yaitu Pasal 409, hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tercantum dalam rencana induk bidang kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah akan berasal dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional.

Sebenarnya, alokasi anggaran kesehatan atau yang biasa disebut mandatory spending sudah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut undang-undang tersebut, pemerintah pusat diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN, dan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk pembangunan kesehatan di luar pembayaran gaji.

8.      Pasal 4 ayat 3

Poin kontroversial lainnya yang mendapat kritik dari Koordinators Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade adala pasal 4 ayat 3. Pasal ini dianggap diskriminatif karena memungkinkan penderita gangguan mental psikososial untuk kehilangan konsen atau hak mereka untuk menolak atau menerima dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa.

9.      Pasal 135

Kemudian ada juga pasal 135 yang dinilai diskriminatif terhadap kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun pasal 135 tersebut berbunyi:

(1) Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.

(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

IMA DINI SHAFIRA | ANDI ADAM FATURAHMAN | RIZKY DEWI AYU

Piliha Editor: Klaim RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Data Pribadi, Kemenkes: Diatur Betul

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 jam lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

5 jam lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

6 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.


Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Rapat ini juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

11 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

11 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

12 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.