Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada pada Selasa, 11 Juli 2023. Keputusan pengesahan RUU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II.

Sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU kesehatan ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan Partai Demokrat dan PKS memilih untuk tidak menyetujui RUU tersebut. Sementara, fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending.

Di sisi lain, UU kesehatan mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan karena dinilai tak adil dan memiliki beberapa pasal-pasal kontroversial.

Pasal-Pasal Kontroversial

UU Kesehatan yang dibentuk dengan metode omnibus law dinilai mengandung sejumlah poin kontroversial. Berikut sejumlah poin kontroversial dalam 9 pasal pada UU Kesehatan itu:

1.      Pasal 314 Ayat 2

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Pasal ini dinilai dapat menimbulkan marginalisasi organisasi profesi sehingga akan mengamputasi peran organisasi profesi.

2.      Pasal 206

Poin kontroversial dalam RUU Kesehatan juga tercantum dalam Pasal 206. Menurut pasal tersebut, standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Dengan begitu, nantinya untuk menentukan apakah tenaga kesehatan kompeten atau tidak kolegium harus berkoordinasi dengan menteri.

3.      Pasal 239 Ayat 2

Pasal 239 Ayat 2 memuat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan badan independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, akan beralih untuk bertanggung jawab kepada menteri. Itu artinya, wewenang menteri akan menjadi lebih luas.

4.      Pasal 462 Ayat 1

Dalam pasal ini desebutkan bahwa medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Tentu pasal ini menjadi kontroversi lantaran dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.

5.      Pasal 154 Ayat 3

Poin kontroversial lainnya terdapat dalam Pasal 154 Ayat 3 yang menyebut tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif. Penggabungan tembakau menjadi kelompok zat adiktif dikhawatirkan menimbulkan aturan yang akan mengekang tembakau. Lantaran posisi tembakau disetarakan dengan narkoba.

6.      Pasal 346 ayat 7

Anggota koalisi masyarakat sipil, Wahyudi Djafar menyebut ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang berpeluang menjadi celah untuk mengumpulkan informasi data genetik penduduk Indonesia yang rentan disalahgunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satunya adalah Pasal 346 ayat 7 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat memproses data dan informasi kesehatan di luar wilayah Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa transfer data dan informasi kesehatan tersebut dilakukan untuk tujuan penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, ibadah haji, perjanjian alih material, dan kerja sama internasional di bidang kesehatan.

Namun, ketentuan tersebut rupanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Apalagi  transfef data lintas batas negara memiliki persyaratan khusus.

"Transfer data batas lintas negara ada prasyaratnya, salah satunya ada kesetaraan hukum PDP di negara tujuan transfer dengan Indonesia," kata Wahyudi, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Rabu, 21 Juni 2023.

7.      Pasal 409

Penolakan terhadap RUU Kesehatan juga disebabkan oleh penghapusan alokasi minimal anggaran kesehatan yang terdapat dalam rancangan tersebut. Dalam draf lama RUU Kesehatan, terdapat Pasal 420 yang mengatur kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pemerintah daerah sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, dalam draf terbaru yaitu Pasal 409, hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tercantum dalam rencana induk bidang kesehatan. Alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah akan berasal dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional.

Sebenarnya, alokasi anggaran kesehatan atau yang biasa disebut mandatory spending sudah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut undang-undang tersebut, pemerintah pusat diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN, dan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk pembangunan kesehatan di luar pembayaran gaji.

8.      Pasal 4 ayat 3

Poin kontroversial lainnya yang mendapat kritik dari Koordinators Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade adala pasal 4 ayat 3. Pasal ini dianggap diskriminatif karena memungkinkan penderita gangguan mental psikososial untuk kehilangan konsen atau hak mereka untuk menolak atau menerima dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa.

9.      Pasal 135

Kemudian ada juga pasal 135 yang dinilai diskriminatif terhadap kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun pasal 135 tersebut berbunyi:

(1) Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.

(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

IMA DINI SHAFIRA | ANDI ADAM FATURAHMAN | RIZKY DEWI AYU

Piliha Editor: Klaim RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Data Pribadi, Kemenkes: Diatur Betul

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Ungkap Kelemahan BP Investasi Danantara Bentukan Prabowo: Ketergantungan Dukungan Politik

14 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto. Prabowo membentuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Dianggap masih punya kelemahan.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ekonom Ungkap Kelemahan BP Investasi Danantara Bentukan Prabowo: Ketergantungan Dukungan Politik

Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Dianggap masih punya kelemahan.


Prabowo Bentuk BP Investasi Danantara, Ini Kelebihan dan Kelemahannya

14 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto. Prabowo membentuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Foto tangkap Layar Sekretariat Presiden
Prabowo Bentuk BP Investasi Danantara, Ini Kelebihan dan Kelemahannya

Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Ini kelebihan dan kelemahannya.


Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

20 jam lalu

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Salah satu rekomendasi pansus haji adalah revisi peraturan terkait penyelenggaraan haji.


Pemerintahan Prabowo Lanjutkan IKN dengan Menyesuaikan Anggaran, Ekonom Indef: Memang Harus Bijak, Jangan Memaksakan

1 hari lalu

Warga bercengkrama dengan latar belakang Istana Negara IKN di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pemerintahan Prabowo Lanjutkan IKN dengan Menyesuaikan Anggaran, Ekonom Indef: Memang Harus Bijak, Jangan Memaksakan

Indef menyebut melanjutkan pembangunan IKN dengan menyesuaikan timeline dan memperhatikan anggaran menjadi langkah tepat bagi pemerintahan Prabowo.


Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

1 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.


Ekonom Indef Sebut Prabowo Tak Prioritaskan Pembangunan IKN: Pilih Program Makan Bergizi Gratis yang Lebih Berdampak

1 hari lalu

Suasana upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ekonom Indef Sebut Prabowo Tak Prioritaskan Pembangunan IKN: Pilih Program Makan Bergizi Gratis yang Lebih Berdampak

Ekonom Indef Esther Sri Astuti menyebut pemerintah baru akan memilih program makan bergizi gratis daripapa IKN yang pembangunannya butuh puluhan tahun


Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut akan rapat dahulu dengan Menhan mengenai peluang revisi UU TNI.


Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

Data BPS menunjukkan adanya penurunan jumlah kelas menengah pada 2019 - 2024. Daya beli kelas menengah pun kian menurun. Apa saja kebijakan pemerintah yang menekan kelas menengah?


CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

1 hari lalu

Peneliti CSIS Arya Fernandez TEMPO/Dewi Nurita
CSIS Khawatir DPR Tambah Anggota di Pemilu 2029 Imbas Kabinet Gemuk Prabowo

CSIS menjelaskan kemungkinan DPR menambah jumlah anggota imbas besarnya jumlah kementerian di kabinet Prabowo.


Penarikan Peneliti BRIN ke Pusat Awal Januari 2025, Periset Daerah Salurkan Aspirasi ke DPR

2 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Penarikan Peneliti BRIN ke Pusat Awal Januari 2025, Periset Daerah Salurkan Aspirasi ke DPR

Sejumlah peneliti BRIN di daerah menolak kebijakan sentralisasi riset