TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex saat ini sedang melakukan upaya kasasi setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, mengatakan perusahaan yang saat ini memiliki liabilitas lebih dari Rp 25 triliun ini berupaya tetap beroperasi agar bisa memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.
“Perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya meningkatkan produksi,” kata Welly dalam keterangan resminya, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Sritex mencatatkan kinerja keuangan yang buruk selama beberapa tahun belakangan. Sengketa yang sempat bergulir di Pengadilan Niaga Semarang hingga berakhir putusan pailit merupakan gugatan dari salah satu kreditur, yakni PT Indo Bharat Rayon (IBR). Sritex memiliki utang usaha kepada IBR sebesar Rp Rp 100.308.838.984. Welly mengatakan, gugatan itu mencerminkan 0,38 persen dari total liabilitas Sritex berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2024.
Pada laporan keuangan tersebut, Sritex memiliki total liabilitas sebesar US$ 1.597.894.876 atau sekitar Rp 25 triliun. Liabilitas tersebut didominasi liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1.466.477.101 atau sekitar Rp 23 triliun.
Tanggungan finansial jangka panjang Sritex didominasi oleh utang bank sebesar US$ 809.994.386 atau Rp 12,7 triliun.
Selanjutnya: Berikut daftar utang bank jangka panjang yang dimiliki Sritex....