Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Temukan 51 Kg Emas Antam Batangan di Rumah Mantan Pejabat MA, Berapa Nilainya?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Kabadiklat Kumdil), Zarof Ricar, karena diduga menjadi perantara suap dalam kasasi Ronald Tannur. Ketika menggeledah rumah tersangka itu, tim Kejaksaan menemukan uang senilai Rp920 miliar lebih dan emas Antam batangan 51 kg.

Jika dihitung berdasarkan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, 25 Oktober 2024) harga emas per gram Rp1.529.000.

Sedangkan berdasarkan  harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat: Harga emas 1.000 gram (1 kg) adalah Rp1.469.600.000.

Berdasarkan harga itu, maka emas 51 kg yang disita dari rumah Zarof senilai Rp74.949.600.000 atau hampir Rp75 miliar.

Jika ditambahkan uang yang disita yaitu Rp920.912.303.714, maka total jumlahnya dengan emas setara Rp995.861.903.714 atau Rp995 miliar lebih.

Uang yang disita dari brankas yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

Dari Mana Uang Berasal?

Zarof Ricar, yang kini sudah pensiun, ditangkap karena diduga terlibat upaya penyuapan hakim kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus Ronald Tanur, yang didakwa jaksa melindas kekasihnya Dini Sera Afriyanti  hingga akhirnya tewas. Namun Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya karena menilai Dini tewas akibat minuman keras.

Kasus ini mendapat banyak sorotan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tengah proses kasasi itu, jaksa juga menyelidiki dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Surabaya. 

Kejaksaan pada 23 Oktober 2024 menangkap 3 hakim dan pengacaranya dengan menyita bukti berupa uang senilai total Rp20 miliar dari rumah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahmat.

Sebelum penangkapan hakim itu, Komisi Yudisial atau KY berdasarkan hasil investigasinya merekomendasikan pemberhentian bagi yang bersangkutan. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah menganulir putusan tersebut dengan vonis 5 tahun penjara dalam kasasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim Mahkamah Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024, mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim kasasi juga menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah menganiaya Dini hingga menyebabkan kematiannya.

Pengusutan dugaan suap pada hakim di PN Surabaya dan pengacara berkembang ke Zarof Ricar, yang diduga menjadi perantara pengaturan sidang kasasi di MA.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam kasus tersebut adalah sebagai perantara antara pengacara Lisa Rachmat dan hakim agung. Zarof dibekali Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur dengan janji fee sebesar Rp1 miliar.

“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,“ kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 26 Oktober 2024.

Dalam pemeriksaan, ZR mengakui uang ratusan miliar itu berasal dari fee sebagai makelar pengurusan perkara di MA selama 10 tahun dari 2012 sampai 2022 ketika pensiun.

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar.

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat. "Karena saking banyaknya, dia lupa," ucapnya.


Pilihan Editor Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Pernah Jadi Janji Ganjar, Kini Dilaksanakan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

1 jam lalu

Juru Bicara MA Yanto memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers tentang pernyataan sikap Mahkamah Agung terhadap penetapan tersangka oknum hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

Mahkamah Agung menanggapi pengakuan Zarof Ricar jika telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung.


Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

2 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Pejabat MA Zarof Ricar akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan

Eks pejabat MA, Zarof Ricar, akan melakukan upaya hukum pembelaan atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur yang menjeratnya.


Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

3 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Harta Zarof Ricar Eks Pejabat MA di LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga menjadi makelar kasus untuk meloloskan Ronald Tannur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

4 jam lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

6 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ikut ditangkap dalam perkara Ronald Tannur


Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

6 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Agung Langkah Maju Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menggelar OTT, menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti yang mencapai Rp 1 triliun.


Harga Emas Kembali Pecah Rekor di Akhir Pekan, Tembus Rp1.534.000 per Gram

6 jam lalu

Pekerja menunjukkan logam mulia di Galeri24 Salemba, Jakarta, Senin 30 September 2024. Menurut prediksi Analis mata uang dan komoditas, Lukman Leongarga, harga emas pekan depan akan berkisar 2,635 - 2,700 dolar AS, atau sekitar Rp39,8 - Rp40,8 juta dengan kurs saat ini. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Kembali Pecah Rekor di Akhir Pekan, Tembus Rp1.534.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam kembali pecahkan rekor setelah menyentuh level Rp1.534.000 pada Sabtu, 26 Oktober 2024.


Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

6 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kata MA soal Eks Pejabatnya Ditangkap Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur

Mahkamah Agung menanggapi eks pejabatnya, Zarof Ricar, yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.


Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

11 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

22 jam lalu

Kejaksaan Agung tunjukkan barang bukti uang tunai dan logam mulia yang didapat dari eks pejabat Mahkamah Agung, ZR yang ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Mantan Pejabat MA Menjadi Tersangka di Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi pembunuhan Dini Sera