TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan langkah pemerintah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) harus dilakukan secara benar. Langkah penyelamatan semestinya dilakukan secara menyeluruh dan jangka panjang, tidak hanya sebatas pada PT Sritex.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, respons pemerintah terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini seringkali kurang efektif dan bersifat jangka pendek,” kata Achmad saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap pekerja PT Sritex yang divonis pailit. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan
Achmad berujar, selama ini, implementasi program bantuan sosial dan insentif bagi pekerja yang terdampak PHK masih kurang merata. Selain itu, program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan pekerja juga ia rasa kurang optimal. “Sehingga banyak pekerja yang kesulitan untuk beralih ke sektor lain,” ujarnya.
Menurut Achmad, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk merumuskan langkah penyelamatan industri tekstil. Sehingga, pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih tepat dan bersifat jangka panjang.
“Termasuk dengan memperkuat daya saing industri tekstil nasional untuk meminimalisir PHK di masa mendatang,” ucapnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto, telah memerintahkan empat kementerian untuk membantu perusahaan yang baru diputus pailit itu.
Agus mengatakan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelamatkan pekerja Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal senada juga disampaikan oleh ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia meminta agar Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK pada para pekerjanya,,
“Setidaknya sampai turun putusan inkrah dari Mahkamah Agung,” ujar Indah saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024.
Adapun, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex pada Rabu, 23 Oktober 2024. Saat ini Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Ledakan Pabrik di IMIP Kembali Terjadi, Satu Pekerja Dilaporkan Meninggal