Peran Maqdir Ismail dalam Kasus BTS Kominfo
Saat ini Maqdir Ismail tengah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Irwan adalah Direktur PT Solitech Media Synergy. Dia menjadi salah satu pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dan enam tersangka lainnya.
Irwan didakwa oleh Kejaksaan Agung karena ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut. Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku mengumpulkan uang dari vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang tersebut pun dialirkan ke sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini.
Pernyataan Maqdir Ismail
Usai menghadiri sidang Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membuat pernyataan ke media jika ada seseorang dari pihak swasta yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo.
“Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami,” ucap Maqdir di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.
Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan seseorang dari pihak swasta dalam bentuk tunai dan pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat. Meski begitu, dia tidak menjawab ketika ditanya bahwa uang itu dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
“Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” ujar dia.
Dipanggil Kejagung
Usai menyampaikan pernyataan itu, Maqdir dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk mengklarifikasi pernyataannya. Berdasarkan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir akan diperiksa, pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Semedanam.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Proyek BTS 4G Tetap Berlanjut, Kominfo Buka Kemungkinan Soal Tender Baru