TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dijadwalkan akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Maqdir mengenai pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
“Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan (Maqdir Ismail) sebagai saksi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.
Lantas, siapa sebenarnya Maqdir Ismail dan apa perannya dalam kasus BTS Kominfo? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Singkat Maqdir Ismail
Maqdir Ismail adalah seorang pengacara senior di Indonesia yang merupakan doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia. Pria yang lahir pada 18 Agustus 1954 ini, sebelumnya pernah menempuh pendidikan di University of Western Australia untuk mengejar gelar magisternya. Sedangkan, gelar sarjananya dia dapatkan dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Maqdir memulai karirnya di dunia hukum sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan jabatan pengacara publik pada 1980. Adapun fokus utama kasus yang ditanganinya adalah litigasi atau penyelesaian perkara. Nama Maqdir mulai dikenal setelah menjadi pengacara tunggal Setya Novanto untuk kasus “Papa Minta Saham”.
Pada 2005, Maqdir Ismail pun membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Maqdir Ismail & Partners. Melalui firma ini, Maqdir telah banyak menangani kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh (high profile) di Indonesia.
Mereka mulai dari Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga Edhie ‘Ibas’ Baskoro Yudhoyono yang merupakan anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menjadi pengacara dan mengelola firma hukum, Maqdir juga merupakan seorang pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia.
Selanjutnya: Peran Maqdir Ismail dalam kasus...