TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) mengaku tidak mempermasalahkan tarif pajak 0,3 persen dari transaksi QRIS. Peraturan tersebut resmi diterapkan Bank Indonesia (BI).
"Tidak keberatan, tapi mungkin sebaiknya diberlakukan tahun depan sambil menunggu ekonomi dan daya beli masyarakat pulih setelah pandemi," kata Mukroni kepada Tempo, Minggu, 9 Juli 2023.
Di sisi lain, Mukroni mengaku pelanggan warteg selama ini cenderung menggunakan pembayaran tunai. "Rakyat kecil jarang pakai QRIS," kata dia. Sebab, menurutnya, untuk bisa pakai QRIS harus memiliki tabungan di bank terlebih dahulu.
Dengan pangsa pasar masyarakat kelas menengah ke bawah, Mukroni pun lebih memilih mempertahankan transaksi melalui pembayaran tunai. Toh, kata dia, masih sedikit asisten di warteg yang memahami penggunaan QRIS untuk bertransaksi.
Oleh karena itu, menurut Mukroni, perbankan perlu turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi ihwal transaksi digital ini. "Atau pegawai bak sekali-kali makan di warteg. Praktik pakai QRIS. Jangan makan di restoran besar terus," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, BI menetapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, biaya yang dibebankan ke penyedia pembayaran itu sebesar 0 persen alias gratis.
Pilihan Editor: Pemprov DKI Jakarta Godok Aturan Jam Masuk Kantor Jadi 2 Sesi, Begini Kata Apindo