TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan terbaru yang membuat sejumlah barang atau fasilitas kantor kepada pegawai dikenakan pajak penghasilan (PPh) pada 27 Juni 2023.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Beleid itu berlaku per 1 Juli 2023.
"Pemerintah mengeluarkan PMK 66/2023 yg mengatur macam2 natura dan/atau kenikmatan yg DIKECUALIKAN dari Objek PPh. Ini adalah bentuk dukungan berkelanjutan Pemerintah terhadap karyawan," tulis Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo dalam akun Twitter resminya, @prastow, Rabu, 5 Juli 2023.
Pada cuitan tersebut, Prastowo juga melampirkan tangkapan layar Pasal 4 PMK 66/2023 yang memuat objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dikecualikan, yaitu:
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa;
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Selanjutnya: Pada bagian lampiran, dijelaskan ...