Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skema Pinjaman Komersial di JETP Lebih Besar, Pengamat: Mestinya Ditolak

image-gnews
Petugas melakukan perawatan sistem usai peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Waduk Muara Nusa Dua di Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. PLTS berkapasitas 100 Kwp tersebut dibangun untuk mendukung suplai listrik KTT G20 sekaligus wujud komitmen Indonesia dalam mendukung program energi terbarukan dan ekonomi berkelanjutan. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Petugas melakukan perawatan sistem usai peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Waduk Muara Nusa Dua di Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. PLTS berkapasitas 100 Kwp tersebut dibangun untuk mendukung suplai listrik KTT G20 sekaligus wujud komitmen Indonesia dalam mendukung program energi terbarukan dan ekonomi berkelanjutan. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengungkapkan dari pendanaan transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar US$ 20 miliar, setengahnya berupa commercial loan atau pinjaman komersial. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, buka suara atas hal ini.

"Kalau commercial loan itu berarti komitmen dari negara maju tidak membantu, tetapi justru menjual utang. Nah, ini yang mestinya pemerintah menolak," ungkap Fahmy saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Juni 2023.

Dia menuturkan jika menggunakan commercial loan akan terlalu berat dan menambah beban utang negara yang sudah terlalu besar. 

Oleh sebab itu, dia menilai pemerintah sebaiknya tidak mengambil tawaran commercial loan tersebut, tapi hanya mengambil hibah atau grant. Adapun untuk membiayai proyek-proyek energi terbarukan, seperti pemensiunan PLTU, bisa mengundang investor-investor lain.

Meski begitu, menurut Fahmy jika commercial loan memiliki bunga di bawah international rate yang berlaku, perlu dipertimbangkan. "Selama ini juga, pinjaman-pinjaman yang berlaku untuk pembangunan itu kan bunganya di bawah tingkat suku bunga yang berlaku," beber Fahmy.

Oleh karena itu, dia pun menyarankan menolak commercial loan jika bunganya sama dengan tingkat suku bunga dunia. 

Lebih jauh, dia tak mengungkapkan besaran bunga commercial loan pada umumnya. Sebab angkanya fluktuatif, tergantung yang berlaku masing-masing negara.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, sebelumnya mengatakan pemerintah terus memperjuangkan pencairan dana JETP senilai US$ 20 miliar (sekitar Rp 300 triliun) yang disepakati dalam KTT G20 pada November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan tidak semua dana JETP itu merupakan dana hibah. Angka hibah hanya US$ 160 juta (sekitar Rp 2,39 triliun).

"PA roughly sekitar segitu juga. Nanti yang pasti, US$ 10 miliar (sekitar Rp 150 triliun) itu commercial loan (pinjaman komersial)," ujar Dadan ketika ditemui wartawan di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. 

Namun, bunga pinjaman tersebut belum disepakati. Dia juga menjelaskan dana JETP sebesar US$ 20 miliar tidak langsung cair ke Indonesia semuanya. "Harus dipahami bahwa dana ini bukan datang dari IPG, dibawa masuk ke Indonesia," ujar Dadan.

Dana JETP, ujar dia, bisa dicairkan bertahap. Misalnya, dana hibah via Jerman disalurkan lewat Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Sementara dana hibah dari Jepang bisa melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Skema Pinjaman di JETP Lebih Dominan, Ekonom: Jadi Beban Baru Keuangan Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Risiko Menggadaikan SK Pelantikan Bagi Anggota DPRD Jika Gagal Lunasi Pinjaman

Jika seorang anggota DPRD gagal melunasi kredit dari menggadaikan SK, bisa berujung eksekusi jaminan.


Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

1 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri.


Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

3 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

Tak berbeda dengan PNS, tren menggadaikan SK setelah dilantik juga merebak di kalangan anggota DPRD.


Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

4 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.


Kala Faisal Basri Kritik Utang Pemerintah yang Terus Meningkat hingga Harus Berutang untuk Bayar Bunga

5 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Kala Faisal Basri Kritik Utang Pemerintah yang Terus Meningkat hingga Harus Berutang untuk Bayar Bunga

Dua pekan sebelum wafat, Faisal Basri masih mengkritik utang pemerintah Indonesia yang terus meningkat.


Soal Transisi Energi dan Dekarbonisasi, Luhut Sebut Harus Adil dengan Ekonomi dan Berjalan Beriringan

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan  saat menyampaikan pidato dalam peresmian pabrik bahan anoda baterai litium di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah pada Rabu, 7 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Soal Transisi Energi dan Dekarbonisasi, Luhut Sebut Harus Adil dengan Ekonomi dan Berjalan Beriringan

TEMPO, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tekankan transisi energi harus adil dengan ekonomi dan berjalan beriringan dengan dekarbonisasi.


Dua Minggu Sebelum Wafat, Faisal Basri Soroti Indonesia yang Harus Berutang untuk Bayar Bunga

5 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri dalam diskusi yang diadakan Bright Institute bertema
Dua Minggu Sebelum Wafat, Faisal Basri Soroti Indonesia yang Harus Berutang untuk Bayar Bunga

Dua minggu sebelum wafat, ekonom senior Faisal Basri menyoroti utang pemerintah yang terus bertambah demi bisa membayar bunga pinjaman.


Cina Tawari Afrika Utang Miliaran Dolar, Bisa Cetak 1 Juta Lapangan Pekerjaan

6 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menghadiri upacara penyambutan resmi di Beijing, Tiongkok 16 Mei 2024. Sputnik/Sergei Bobylev/
Cina Tawari Afrika Utang Miliaran Dolar, Bisa Cetak 1 Juta Lapangan Pekerjaan

Cina menawari utang baru ke Afrika senilai miliaran dolar untuk berbagai proyek infrastruktur.


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

6 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.


Luhut Sebut Transisi Energi Bakal Hemat Subsidi Rp 90 Triliun per Tahun Sekaligus Atasi Masalah Polusi

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Sebut Transisi Energi Bakal Hemat Subsidi Rp 90 Triliun per Tahun Sekaligus Atasi Masalah Polusi

Menteri Luhut menyebutkan transisi energi secara bertahap bakal menghemat subsidi sebesar Rp 45 triliun hingga Rp 90 triliun per tahun.