Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Gelar Konsultasi Publik Lanjutan Soal Rancangan Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

image-gnews
Ilustrasi CPO. shutterstock.com
Ilustrasi CPO. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menggelar konsultasi publik ihwal kebijakan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka. 

"Ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang akurat," kata Plh Kepala Bappebti Isy Karim lewat keterangan resmi pada Kamis, 29 Juni 2023. 

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 32/1997 sebagaimana diamandemen menjadi Undang-undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Beleid itu menegaskan bahwa salah satu tujuan PBK adalah sebagai sarana penciptaan harga (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan.

Adapun konsultasi publik ini dihadiri para pemangku kepentingan sektor kelapa sawit, di antaranya pelaku usaha, asosiasi, dan juga perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kegiatan tersebut adalah lanjutan dari konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan pada 5 Juni 2023 lalu. 

Menurut Isy, banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam kegiatan konsultasi publik sebelumnya. Sehingga, Bappebti kembali mengadakan konsultasi publik untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif soal rancangan kebijakan yang sedang disusun. 

Isy menjelaskan nantinya bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik maupun internasional. Bursa ini juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha. 

Biaya transaksi CPO di bursa, tutur Isy, juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang dan mudah dalam pelaksanaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, ia menekankan perlu ada pelatihan dan sosialisasi soal tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha. Karena itu, Kemendag juga memaparkan Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO di Bursa Berjangka. 

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Daglu Farid Amir menuturkan ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar pula. 

Selain itu, Farid mengatakan pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE). Keduanya dapat diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO.

Lebih lanjut, Farid menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan yang signifikan. Pada kebijakan ini, ada penambahan satu proses sebelum eksportir malakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian ini adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

Pilihan EditorHarga Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Kalianda Stabil, Pasokan Terjaga

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendag Pimpin Peletakkan Batu Pertama Masjid Direktorat Metrologi di Bandung

3 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mendag Pimpin Peletakkan Batu Pertama Masjid Direktorat Metrologi di Bandung

Masjid Al-Ihsan akan dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 700 m2dan akan memiliki bangunan seluas 531 m2.


Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Banjiri Pasar dengan Beras

4 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Banjiri Pasar dengan Beras

Upaya stabilisasi harga beras dijalankan secara sinergis oleh semua elemen pemerintahan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga stabilitas harga beras.


Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

7 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Mendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop.


Sinergi Kemendag, Bulog, dan Muhammadiyah Gelar Pasar Murah

10 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar operasi pasar di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Selasa 26 September 2023.
Sinergi Kemendag, Bulog, dan Muhammadiyah Gelar Pasar Murah

Kementerian Perdagangan menggelar Pasar Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bapok, khususnya beras, dengan harga terjangkau.


Produk Gim Indonesia Raup Transaksi Rp 1,76 Triliun di Jerman

11 jam lalu

Indonesia berpartisipasi dalam pameran Gamescom 2023 di Cologne, Jerman 23-27 Agustus 2023. Paviliun Indonesia mengusung slogan
Produk Gim Indonesia Raup Transaksi Rp 1,76 Triliun di Jerman

Produk gim Indonesia mencatatkan potensi transaksi sebesar US$ 115,72 juta atau setara Rp 1,76 triliun pada pameran Gamescom 2023 di Cologne, Jerman.


Indonesia jadi Tuan Rumah Bersama Konferensi Minyak Nabati Kedua di Mumbai India

18 jam lalu

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Indonesia jadi Tuan Rumah Bersama Konferensi Minyak Nabati Kedua di Mumbai India

Untuk meningkatkan ketahanan di masa depan dalam menyediakan minyak nabati secara berkelanjutan, diperlukan sejumlah langkah strategis bersama.


Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

22 jam lalu

Presiden Jokowi menyapa undangan saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Keppres Satgas Peningkatan Ekspor Nasional ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 September 2023.


Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

1 hari lalu

Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

Buka Rakor dengan 97 IPSKA, Mendag Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045


Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

Zulhas resmi mengumumkan bahwa media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan.


Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

1 hari lalu

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.