Menurut Ogi, OJK telah memberikan cukup waktu kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka. Dia menjelaskan, pihak perusahaan tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” papar Ogi.
Lebih Lanjut, OJK juga menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” tutur Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Sri Mulyani: Kinerja APBN hingga Mei 2023 Masih Terjaga, Surplus Rp 204,3 Triliun