TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Michael Steven, mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk. (kode emiten: KREN) pada H-1 sebelum Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin Kresna Life.
"Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan dan Bapak Michael Steven sebagai Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan, masing-masing pada tanggal 21 Juni 2023," kata Corporate Secretary Kresna Life, Indera Hidayat, dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 26 Juni 2023.
Indera melanjutkan, perseroan telah menerima pengunduran diri Ingrid Kusumodjojo, Michael Steven, dan Ibu Dewi Kartini Laya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 22 Juni 2023.
Sementara itu, dilansir dari dokumen Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Kresna Life yang terbit pada 12 Juni 2023 di laman Keterbukaan Informasi BEI, Kresna Life tercatat memiliki saham 13,77 persen pada Kresna Graha Investama.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Kresna Life sehari setelah pengunduran Michael Steven dkk. disetujui atau pada Jumat, 23 Juni 2023.
Pencabutan itu disebabkan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya: Menurut Ogi, OJK telah memberikan cukup waktu....