TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life. Nasabah yang tidak puas kemungkinan akan menuntut otoritas tersebut.
"Mungkin akan ada nasabah yang tidak puas dan melakukan penuntutan ke OJK, apalagi jika aset yang dibagikan (dari likuidasi) sangat minim sekali," ujar salah satu nasabah Kresna Life, Christian, secara tertulis, Ahad, 25 Juni 2023.
Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada Jumat, 23 Juni 2023. OJK juga meminta Kresna Life melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan sekaligus menunjuk tim likuidasi.
Lebih lanjut, Christian tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya akan ikut mengajukan gugatan kepada OJK. Namun, dia menilai banyak nasabah Kresna Life yang tidak puas dengan keputusan OJK tersebut.
"Karena banyak sekali yang setuju SOL (subordinated loan) karena jelas bayarannya, sudah terjadwal. Kalau dilikuidasi, apakah jelas dibayar 100 persen dan jadwalnya ada?" beber Christian.
Meski begitu, Christian juga menyayangkan keputusan OJK. Menurut dia, pencabutan izin usaha Kresna Life bukan solusi, tapi malah memperpanjang masalah.
"Apakah OJK bisa menjamin pengembalian dana pemegang polis 100 persen melalui mekanisme likuidasi? Jangan hanya membagi sendal jepit lalu dianggap selesai," ujar dia.
Dia juga menilai, OJK juga terkesan terburu-buru dan hanya mau segera lepas dari kasus Kresna Life, tanpa peduli efeknya ke nasabah. Padahal menurut Christian, OJK sebagai pengawas justru menyebabkan kejadian tersebut dan merugikan nasabah.
"Bagaimana bisa suatu produk K-LITA yang produknya sudah disetujui oleh OJK, tapi ternyata menyimpan masalah bom waktu karena melanggar aturan OJK. Apakah OJK tidak mengawasi?" ujar Cristian.
Seperti yang diketahui, Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi, dengan alasan pandemi Covid-19 pada 2020. Oleh karena itu, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.
Pilihan Editor: Jokowi Ulang Tahun, Begini Ucapan Selamat dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir