TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, Industri Kecil Menengah atau IKM bisa memperoleh fasilitas kemudahan impor.
Hal ini diungkapkan Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto. Tri, sapaan dia, mengatakan pemerintah memberikan insentif fiskal pada IKM.
Baca Juga:
"Kalau di fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, ini adalah satu instrumen insentif fiskal yang Bea Cukai punya. KITE, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor," ujar Tri dalam acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Dia mencontohkan jika pelaku IKM mempunyai kebutuhan impor bahan baku, mesin, dan barang contoh bisa menggunakan fasilitas KITE. "Jadi yang impor ya nggak dipungut, kita bebaskan tapi dia ekspor," ungkap Tri.
Dalam presentasinya, dia menjelaskan pihaknya memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pelaku IKM. Salah satu contoh insentif fiskal yang diberikan adalah KITE. Selain itu, ada juga Pusat Logistik Berikat atau PLB.
PLB IKM bisa digunakan untuk menyimpan barang, terutama untuk tujuan distribusi kepada perusahaan IKM (impor) dan konsolidasi barang ekspor. Sedangkan PLB e-commerce bisa untuk menimbun barang yang dijual melalui platform e-commerce guna mendukung ekspor.
"Selain (insentif) fiskal, ada nonfiskal. Kemudahan berizinan, online, real time," ujar Tri. "Nggak ada submit pakai surat atau map kayak dulu, platform OSS dibawah Kemenko Perekonomjan, daftar dapat NIB, submit persyaratan, siapa penanggung jawab, dan apa badan usahanya, kalau layak dapat NIB."
Pilihan editor: Bea Cukai Selidiki Jaringan Penyelundupan Berlian di Celana Dalam