PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk 2023. Serta harga antara Rp 166-240 juta untuk 2024 untuk masing-masing zona. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan 2010 lalu, kata Febrio, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah subsidi.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi. Sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio.
Secara umum tujuan PMK itu untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), akses pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah layak huni (affordability), serta keberlanjutan program dan fiskal (sustainability). Serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Pilihan Editor: Akan Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Ini Respons Stafsus Sri Mulyani