TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Citra Marga Nusapahala Persada (CMNP) Jusuf Hamka akan melaporkan Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo ke polisi. Rencana ini disampaikan setelah Yustinus mengatakan Jusuf Hamka tidak menjadi bagian dalam kepengurusan CMNP.
Dalam perkara ini, Prastowo mengaku hanya menyampaikan data yang tercantum dalam Dirjen AHU Kemenkumham. "Beliau tidak ada di pengurus saham, komisaris. Sesuai bisnis adjusment rules mestinya yang berurusan itu manajemen. Kalau ada pihak lain, ada surat kuasa. Begitu sebenarnya," kata Prastowo ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenkeu, Jumat, 16 Juni 2023.
Prastowo mengaku tidak menyerang atau memfitnah Jusuf Hamka. Dia mengklaim tidak memiliki niat buruk terhadap pengusaha jalan tol tersebut. "Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja. Seperti apa, di bagian mana? Saya bingung," ucap dia.
Prastowo juga mengatakan bahwa dirinya mengenal baik Jusuf Hamka. Karena itu, dia tidak mau membawa masalah ini secara personal. "Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Dirjen AHU. Aktanya kan begitu," kata dia.
Namun jika kenyatannya Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP, Prastowo menghormati dan mempercayainya. "Tapi konteks saya bukan itu dan saya bicara sebagai pejabat publik, bukan opini pribadi," ujar dia.
Rionald Silaban mengklarifiksi bahwa perusahaan yang berutang bukan CMNP