TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut jasa industri Engineering, Procurement, and Construction (EPC) atau Rancang Bangun dan Kerekayasaan memiliki peran yang penting dalam pembangunan industri baru maupun dalam perluasan industri.
“Menurut data BKPM, pada triwulan I – 2023, industri pengolahan merupakan kontributor utama investasi di Indonesia (42,4 persen). Ini menandakan jasa EPC yang bergerak di bidang industri memiliki potensi pasar yang besar, baik dalam bentuk pembangunan pabrik maupun perancangan peralatan industri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan di Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.
Dalam Forum Group Diskusi (FGD) Optimalisasi Jasa Industri EPC di Jakarta, Selasa kemarin, Doddy menyebut jasa industri EPC juga merupakan salah satu jasa industri prioritas yang dikembangkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024.
Selain itu, jasa industri EPC juga sangat potensial dan signifikan dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Indonesia.
Melalui instruksi penggunaan produk dalam negeri pada pekerjaan EPC, seluruh barang dan jasa yang digunakan akan diwajibkan untuk memenuhi nilai minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada batas tertentu.
“Hal tersebut dapat memberikan multiplier effect kepada para pelaku industri supplier barang dan jasa yang menjadi komponen dari jasa industri EPC yang bersangkutan, sehingga penumbuhan dan penguatan struktur industri nasional perlu didorong lebih masif,” kata Doddy.
Selanjutnya: pengembangan industri petrokimia bergantung pada peran jasa EPC