Beda Upselling dengan Cross-Selling
Baca juga:
Cross-selling atau penjualan silang adalah taktik bisnis yang digunakan dengan tujuan memacu pelanggan membeli lebih banyak produk terkait atau melengkapi barang yang sudah dibeli. Metode tersebut dianggap sebagai cara paling mudah untuk meningkatkan pendapatan dari setiap pesanan.
Contoh sederhana, misalnya seseorang hendak membeli jas untuk wawancara kerja. Biasanya pegawai toko akan menyarankan konsumen untuk sekaligus memilih dasi, kemeja, atau benda lain yang saling berhubungan. Meski nilai keuntungan yang diperoleh kecil, tetapi praktik cross-selling dinilai sangat efektif dan bisa meningkatkan kepuasan pelanggan.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menganggap bahwa ada etika interaksi antara customer dengan seller. Artinya, penjual tidak bisa asal dalam melakukan upselling dan pelanggan tidak diinformasikan. Dalam hal ini harus ada persetujuan dari kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Terlebih lagi, bila pembeli dibebankan tambahan biaya, maka melanggar aturan dan prosedur pemasaran. "Kalau memakai pertanyaan yang seperti tidak merujuk untuk ada tambahan pembayaran padahal ada, itu namanya menyesatkan," ujar Hariyadi kepada Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Dengan demikian, baik upselling maupun cross-selling termasuk ke dalam bagian dari strategi penjualan. Penawaran yang dilakukan penjual, seperti karyawan J.Co dianggap sah apabila ada persetujuan dari pembeli dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ramai Warganet Keluhkan Dugaan Upselling JCO, Apindo: Itu Menyesatkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini