Pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.
Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
Terakhir, pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah. "Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," kata Roy.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah kementeriannya memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar. Dia menilai utang yang diungkap oleh Aprindo itu tidak valid karena regulasi subsidi minyak goreng tersebut sudah dihapus.
"Tidak ada utang. Coba cek di APBN, kami tidak ada utang. Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah tidak ada," kata Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023.
Zulhas pun mengklaim Kemendag memerlukan payung hukum untuk memutuskan pembayaran utang ini. Kemendag sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini belum ada hasilnya. Zulhas sendiri tidak hadir dalam pertemuan dengan Aprindo siang ini.
Pilihan Editor: Betulkah Pengusaha Ritel Tak Ambil Margin dari Penjualan Beras Bulog? Ini Kata Aprindo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.